6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta

Senin, 15 Juli 2024 | 16:30 WIB
6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus enam orang warga negara asing (WNA). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus enam orang warga negara asing (WNA). Mereka diciduk karena diduga melakukan kegiatan prostitusi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan enam orang ini diringkus lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

“Karena terlibat prostitusi online. Lima di antaranya berasal dari Vietnam dan satu dari Tiongkok,” kata Nur saat ditemui di Kantornya, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

Adapun keenam WNA yang diringkus oleh pihaknya yakni seorang pria berinisial VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.

Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) empat orang ini merupakan warga negara Vietnam. Sementara seorang lainnya, LQ (33) merupakan warga negara asal China.

“Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi,” ucapnya.

Dalam melakukan praktik bisnis esek-esek ini, VND menggunakan aplikasi kencan singkat atau MiChat.

Untuk sekali kencan, VND membandrol harga Rp 10 juta untuk wanita yang dipasarkannya.

Dari tangan enam tersangka ini, petugas Imigrasi menyita 5 buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT. Kemudian sebuah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ.

Baca Juga: Libatkan Pemerintah, Timnas Kamboja Serius Datangkan Park Hang-seo

Lalu petugas juga menyita enam buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 50 juta, yang diduga hasil dari praktik prostitusi.

Keenam WNA ini bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI