Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aset milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba melalui keterangan dari putranya, Muhammad Thariq Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Thariq kembali hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada hari ini, Senin (22/7/2024). Pada pemeriksaan ini, Thariq dimintai keterangan mengenai aset dan bisnis yang dimiliki ayahnya.
“Konfirmasi penyidik, hadir semua. Didalami terkait aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya, Thariq juga diperiksa KPK untuk didalami informasi mengenai kepemilikan aset milik ayahnya pada Senin (15/7/2024).
"Saksi didalami perihal kepimilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," ujar Tessa, Selasa (16/7/2024).
KPK juga melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Tessa menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp 2 miliar.
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Ghani yaitu Muhammad Thariq Kasuba.
Baca Juga: Namanya Sering Disebut Saksi, KPK Akan Dalami Keterlibatan Menhub Budi Karya Sumadi Di Kasus DJKA
"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," ungkap Tessa.