AHY Sambangi Kantor Menkopolhukam, Bahas Perlindungan Tanah Ulayat di 16 Provinsi

Selasa, 23 Juli 2024 | 16:46 WIB
AHY Sambangi Kantor Menkopolhukam, Bahas Perlindungan Tanah Ulayat di 16 Provinsi
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Kedatangan AHY guna mengikuti rapat koordinasi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambangi kantor Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Kedatangan AHY guna mengiku rapat koordinasi.

Hadi menyampaikan rapat koordinasi (rakor) membahas terkit percepatan pelaksanaan peraturan menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Rakor turut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kita membicarakan bagaimana bisa menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itu memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama," kata Hadi usai rakor di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Hadi menyampaikan pertama pihaknya akan mengkoordinasikan sekaligus menyinkronkan implementasi regulasi lintas kementerian. Selanjutnya menyosialisasikan berbagai regulasi lintas kementerian, termasuk dengan masyarakat hukum adat.

Kemudian pemerintah akan memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.

"Keempat adalah koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama sehingga tempatnya di mana lokasinya di mana itu kita bisa ketahui dan kita akan lakukan inven dan inden, dan setelah itu Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran," kata Hadi.

Sementara itu, AHY menegaskan permasalahan tersebut menjadi sangat penting dan merupakan isu sensitif karena bicara eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.

"Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan politik hukum dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," kata AHY.

Baca Juga: AHY Beberkan Strategi Menang Demokrat di Pilkada, Incar Calon Potensial Tiga Besar

Sinkronisasi, ditegaskan AHY menjadi sangat penting dilakukan baik di tingkat pimpinan maupun pelaksanana di tingkat lapangan. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang telah dilakukan di 16 provinsi di Indonesia, tercatat ada lebih kurang 3,2 juta hektare tanah ulayat yang mempresentasikan sekitar 3.000 masyarakat hukum adat.

16 provinsi tersebut, di antaranya Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Kedatangan AHY guna mengikuti rapat koordinasi. (Suara.com/Novian)
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Kedatangan AHY guna mengikuti rapat koordinasi. (Suara.com/Novian)

"Ini masalah yang tidak sederhana, karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukan masing masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu untuk menjamin agar masyarakat hukum adat ini juga dilindungi, dijamin hak-haknya oleh karena itu semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY.

AHY berujar pihaknya terus berupaya melakukan inventarisasi dan identifikasi sembari menunggu upaya-upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Semisal, lanjut AHY, Kementrian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk bisa menghadirkan kejelasan ketetapan melalui peraturan daerah (perda) untuk subjek masyarakat hukum adat.

"Kalau itu sudah jelas clean and clear dan tidak masuk ke dalam kawasan hutan KLHK juga tentu akan melakukan berbagai penelitian sehingga setelah itu baru kita bisa terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat tersebut," kata AHY.

"Jadi esensinya bagaimana masyarakat hukum adat tersebut bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif, bagi kesejahteraan mereka," sambung AHY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI