“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalam (UU LLAJ) berisi tentang 7 kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, diantaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Viral
Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya kedaraan dinas berlplat RI 24 yang terjebak di jalur transjakarta.
Kendaran tersebut terjebak lantaran ada sebuah mobil bus transjakarta yang sedang mengalami gangguan di tengah jalur tersebut.
Suara.com, juga sempat menuliskan kendaraan RI 24 merupakan kendaraan dinas Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran di mesin pencarian Google.
Namun, mobil dinas dengan plat RI 24 merupakan milik Kementerian Agama.