15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB
15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?
15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja? (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sebanyak 15 eks pegawai KPK segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Jelang menghadapi persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK siap membongkar 'dosa-dosa' para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus suap kepada 15 tersangka itu. 

Pernyataan itu disampikan oleh Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani pada Kamis (26/7/2024). 

Awalnya, Titto menyebut kekiniian jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan setelah melimpahkan penahanan 15 tersangka kasus pungli ke pengadilan. Diketahui, salah satu tersangka kasus suap itu yakni, eks Karutan KPK Achmad Fauzi.

KPK menetapkan lima belas orang tersangka kasus pungli Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
KPK menetapkan lima belas orang tersangka kasus pungli Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (eks Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” ujarnya. 

Menurutnya, ada surat dakwan terhadap 15 tersangka itu akan dibagi menjadi dua. Surat dakwan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.

"sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ungkapnya. 

Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu (17/4/2024), secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. ANTARA/HO-KPK
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu (17/4/2024), secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. ANTARA/HO-KPK

Dalam persidangan, lanjutnya, tim jaksa KPK juga akan membongkar peran para tahanan KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan yang totalnya mencapai Rp6,3 miliar itu.

“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa (15 eks pegawai KPK) di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” bebernya.

15 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Setelah dinyatakan terlibat, 15 pegawai KPK itu telah dipecat. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)

Mereka adalah eks Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK); PNYD Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH);  dan PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Lalu, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); serta Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); dan Suharlan (SH).

Kemudian  tersangka lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK: Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA); Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Memeras, Yusuf Pegawai Gadungan KPK Ungkap 'Permainan' Pejabat Berkasus: Bukan Rahasia Umum Lagi

Bantah Memeras, Yusuf Pegawai Gadungan KPK Ungkap 'Permainan' Pejabat Berkasus: Bukan Rahasia Umum Lagi

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 09:01 WIB

Punya Mobil Porsche, Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Kicep usai Tangan Diborgol, Begini Tampangnya!

Punya Mobil Porsche, Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Kicep usai Tangan Diborgol, Begini Tampangnya!

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:38 WIB

Lolos Tahap Administrasi Capim, Sudirman Said Sebut Momen KPK 'Bersih-bersih'

Lolos Tahap Administrasi Capim, Sudirman Said Sebut Momen KPK 'Bersih-bersih'

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 09:38 WIB

Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang

Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 19:19 WIB

Terkini

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB