Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: 'Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!'

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:16 WIB
Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: 'Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!'
Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Penjual kopi keliling atau starling mengaku keberatan soal aturan pemerintah yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Seorang penjual starling yang juga penjual rokok, Udin mengaku keberatan dengan aturan yang baru ditandatangani Jokowi tersebut.

Pasalnya, para pembelinya rata-rata masyarakat yang berpendapatan pas-pasan, seperti tukang ojek, pedagang, hingga sopir yang sedang menunggu para bos.

“Kalau nggak boleh ketengan (eceran) berat juga, karena nggak semua orang beli sebungkus,” kata Udin kepada Suara.com di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Udin mengaku, meski telah ada aturan tersebut dirinya tetap akan menjual rokok secara eceran agar tidak membebani langganannya.

"Sekarang kalau harus jual sebungkus belum tentu laku, sekarang kalau orang cuma punya uang Rp 10 ribu kan, beli kopi Rp 5 ribu, sama rokok 2 batang Rp 5 ribu," jelasnya.

Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]
Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]

Presiden Joko Widodo, sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

baca juga

Larangan soal penjualan eceran tembakau dan elektronik tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Batasan soal penjualan di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan soal penjualan melalui aplikasi dan sosial media tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi umur dalam penjualan elektronik Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Naryo Pusing: Beli Sebungkus Terus Mah Berat

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Naryo Pusing: Beli Sebungkus Terus Mah Berat

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 14:26 WIB

Presiden Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Harga Susu Formula Tidak Boleh Dapat Diskon

Presiden Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Harga Susu Formula Tidak Boleh Dapat Diskon

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:47 WIB

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:40 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB