Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Naryo Pusing: Beli Sebungkus Terus Mah Berat

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:26 WIB
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Naryo Pusing: Beli Sebungkus Terus Mah Berat
Naryo, salah seorang warga yang pesimis aturan larangan jual rokok eceran bisa berjalan optimal. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu aturan di PP tersebut adalah soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Salah seorang pedagang, Naryo mengaku merasa keberatan dengan aturan tersebut. Baginya rokok merupakan salah satu kebutuhan pokok dirinya.

Sebagai pedagang, kadang penghasilannya tidak tetap. Jika penghasilannya tidak optimal, kadang Naryo membeli rokok eceran.

“Nih kaya sekarang saya beli eceran, cuma beli 2 batang. Sebatang sekarang Rp 2.500,” kata Naryo, kepada Suara.com, di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Naryo mengatakan, tidak semua ekonomi masyarakat yang merokok sama. Terkadang ada masyarakat yang dalam ekonominya pas-pasan namun masih penjadi penikmat tembakau.

“Kalau harus beli sebungkus terus mah berat,” ucapnya.

Naryo pesimis regulasi ini akan berjalan, lantaran masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara eceran terlebih di wilayah perkampungan.

“Gak bakal berjalan, masih banyak orang beli eceran di kampung-kampung,” katanya.

Sementara itu, masyarakat lainnya, Abeng mengatakan peraturan itu sah-sah saja dilakukan selama untuk mencegah anak-anak di bawah umur menghisap tembakau.

“Kalau tujuan membatasi perokok gak guna toh juga gak ada dampak hukumnya. Tapi kalau untuk mencegah anak-anak supaya gak ngerokok itu bagus,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembakau Alternatif Jadi Jurus Pemerintah Jepang Turunkan Konsumsi Rokok

Tembakau Alternatif Jadi Jurus Pemerintah Jepang Turunkan Konsumsi Rokok

Bisnis | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:14 WIB

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

Bisnis | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:56 WIB

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:40 WIB

Bahaya! Pestisida dan Rokok Sama-sama Berisiko Tinggi Picu Kanker hingga Leukemia, Ini Faktanya

Bahaya! Pestisida dan Rokok Sama-sama Berisiko Tinggi Picu Kanker hingga Leukemia, Ini Faktanya

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 05:15 WIB

Bahaya! Asap Rokok dan Polusi Udara Bikin Kulit Anak Gatal dan Iritasi

Bahaya! Asap Rokok dan Polusi Udara Bikin Kulit Anak Gatal dan Iritasi

Health | Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:19 WIB

Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi

Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi

Bisnis | Jum'at, 26 Juli 2024 | 09:10 WIB

CEK FAKTA: Filter Rokok Mengandung Darah Babi, Benarkah?

CEK FAKTA: Filter Rokok Mengandung Darah Babi, Benarkah?

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 00:15 WIB

Terkini

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB