Sebelumnya, saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa, Liga mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.
Pada persidangan tahun 2016 dan 2017, dia sempat menjadi saksi kunci yang menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian, termasuk pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada korban. Namun, ia mengakui bahwa semua keterangannya tersebut tidak benar.
Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga. (Antara)