Pesimistis RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, KPPPA Sindir Telak DPR: Melulu Tergantung Deal Politik

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:23 WIB
Pesimistis RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, KPPPA Sindir Telak DPR: Melulu Tergantung Deal Politik
Pesimistis RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Sindiran Telak KPPPA ke DPR: Tak Ada Kemauan Politik. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pesimistis kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan DPR tahun ini. Pasalnya, masa jabatan DPR periode 2019-2024 akan berakhir per Oktober mendatang.

Sementara itu, sampai sekarang belum ada tanda-tanda RUU tersebut akan dibahas di parlemen.

"Peluangnya agak tipis, waktunya sudah mau habis, Oktober sudah harus berganti. Jadi perkiraan saya enggak memungkinkan," kata Asisten deputi bidang perlindungan Hak Perempuan pekerja dan TPPO Prijadi Santoso ditemui di kantor KPPPA di Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melangsungkan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2023). Mereka juga turut membawa tiga PRT yang pernah mengalami kekerasan. (Suara.com/Ria Rizki)
Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melangsungkan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2023). Mereka juga turut membawa tiga PRT yang pernah mengalami kekerasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Walau begitu, KPPPA berharap masih ada kesempatan di sisa waktu sekitar dua bulan ini agar RUU PPRT bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut Prijadi, RUU tersebut hanya tinggal disahkan karena pembuatannya sendiri telah berlangsung cukup panjang sejak sekitar 20 tahun lalu.

"Tapi yang PPRT ini belum ada wacana pembahasan, kami pun belum menerima (panggilan DPR), mungkin Kemenaker (sudah). Tapi kalaupun sudah Kemenaker mendapatkan panggilan pembahasan pasti pun melibatkan kita, karena kita anggotanya," kata Prijadi.

Berdasarkan undang-undang pembentukan perundang-undangan, RUU PPRT itu akan dikategorikan sebagai RUU non carry over jika tidak juga disahkan oleh DPR periode 2019-2024.  Akibatnya, jika masih ingin diperjuangkan undang-undangnya, maka pembahasannya harus dari awal pada tahap perencanaan. 

Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya dari awal lagi, meskipun sudah memiliki bahan yang cukup panjang karena sudah dari berapa tahun yang lalu sudah banyak dilakukan pembahasan," kata Prijadi.

Hanya saja, menurutnya, memang belum ada kemauan dari anggota DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. Dia menilai adanya sarat kepentingan politik dalam pembahasan tersebut.

"Yang penting itu kemauan politik, terutama dari anggota dewan. Kalau itu sudah oke, kita Kementerian juga sudah oke, titik temunya itu aja," pungkasnya.

Desakan Sahkan RUU PPRT

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan bahwa RUU PPRT sangat perlu disahkan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi. 

UU itu dinilai bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi pekerja dari tindakan eksploitasi.

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus kekerasan terhadap PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.

Data KPAI juga tercatat pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.

Sementara, data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu

Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:33 WIB

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:20 WIB

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

News | Senin, 29 Juli 2024 | 12:36 WIB

Bantah Pansus Haji Dibentuk karena Sentimen Pribadi, Nusron Wahid Balas Gus Yahya: Becik Ketitik Olo Ketoro

Bantah Pansus Haji Dibentuk karena Sentimen Pribadi, Nusron Wahid Balas Gus Yahya: Becik Ketitik Olo Ketoro

News | Senin, 29 Juli 2024 | 11:53 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB