Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 05 Agustus 2024 | 10:26 WIB
Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar
Ilustrasi kondom (Freepik)

Suara.com - Persatuan Ummat Islam (PUI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP ini karena mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.

Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 tahun 2024 tersebut. Ia menilai PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.

Wido mengatakan apabila pemerintah tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.

"Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan," tegas Dr. Wido dalam keteranagn tertulis, seperti diberitakan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (5/8/2024).

Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.

Klausul pemberian kondom dinilai PUI, sebagai bentuk kesalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila," kata Dr. Wido.

PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE (Comprehensive Sex Education), yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.

"Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV," kata dia.

baca juga

PUI juga mengkritisi konsep 'konselor sebaya' yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo. "Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?" tanya Dr. Wido.

Ilustrasi pelajar [Freepik]
Ilustrasi pelajar [Freepik]

Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melalukan ishlah dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 09:02 WIB

IKN Terancam Jadi Kota Hantu? Jokowi Ngantor 3 Hari, Basuki Siapkan Jurus Pamungkas!

IKN Terancam Jadi Kota Hantu? Jokowi Ngantor 3 Hari, Basuki Siapkan Jurus Pamungkas!

Video | Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:05 WIB

PDIP Kritik Permintaan Maaf Jokowi, Singgung Kebijakan Impor Beras

PDIP Kritik Permintaan Maaf Jokowi, Singgung Kebijakan Impor Beras

News | Minggu, 04 Agustus 2024 | 07:42 WIB

Gus Yahya Tanggapi Permintaan Maaf Jokowi di Penghujung Jabatan

Gus Yahya Tanggapi Permintaan Maaf Jokowi di Penghujung Jabatan

News | Minggu, 04 Agustus 2024 | 04:35 WIB

Terkini

Pasar Kripto Memerah, CFX10 Turun ke Level 1.005

Pasar Kripto Memerah, CFX10 Turun ke Level 1.005

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:13 WIB

Apa Perbedaan Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:10 WIB

Timnas Indonesia Diberi Peringakatan Keras Jelang Hadapi Malaysia: Tak Boleh Lagi Monoton!

Timnas Indonesia Diberi Peringakatan Keras Jelang Hadapi Malaysia: Tak Boleh Lagi Monoton!

Bola | Senin, 28 September 2026 | 10:09 WIB

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Banten | Senin, 28 September 2026 | 10:08 WIB

Kerahkan Belasan Armada Damkar, Kebakaran Hamzah Batik Malioboro Padam Setelah 3 Jam

Kerahkan Belasan Armada Damkar, Kebakaran Hamzah Batik Malioboro Padam Setelah 3 Jam

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 10:07 WIB

Gaji Dipotong Pajak Terus tapi Fasilitas Publik Bapuk, Negara Ngapain Aja?

Gaji Dipotong Pajak Terus tapi Fasilitas Publik Bapuk, Negara Ngapain Aja?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 10:05 WIB

Pengganti LPG 3 Kg Tak Bisa Serentak, CNG Akan Diuji Bertahap

Pengganti LPG 3 Kg Tak Bisa Serentak, CNG Akan Diuji Bertahap

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:03 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026 Satukan Langkah untuk Kepedulian Laut Batang

Bhimasena Run for Whale Shark 2026 Satukan Langkah untuk Kepedulian Laut Batang

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 10:01 WIB

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

News | Senin, 28 September 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Merah Keriting di Atas Rp100 Ribu/kg Hari Ini

Harga Cabai Merah Keriting di Atas Rp100 Ribu/kg Hari Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:59 WIB

×