![Mantan kadis ESDM Suranto Wibowo saat ditahan di Kejagung [wowbabel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/28/24449-mantan-kadis-esdm-suranto-wibowo-saat-ditahan-di-kejagung.jpg)
“Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.
Sebab, lanjut dia, pada kenyataannya, RKAB yang sudah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ucap jaksa.
Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.
Pasalnya, jaksa menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.
Padahal, seharusnya PT Timah tidak membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri.
Terlebih, jaksa menyebur Suranto menerima fasilitas berupa hitel dan transport daro PT Stanindo Inti Perkasa.