Jadi Tempat Kontes Transgender, Pihak Hotel Orchardz Kena Tegur Pemkot Jakpus

Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:44 WIB
Jadi Tempat Kontes Transgender, Pihak Hotel Orchardz Kena Tegur Pemkot Jakpus
Ilustrasi Transgender (Pexels/Kamaji Ogino)

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada manajemen Hotel Orchardz, Jakarta Pusat karena menjadi tempat terselenggaranya ajang kontes kecantikan yang diikuti oleh transgender.

Pihak manajemen dianggap melakukan pelanggaran berupa kelalaian yang berujung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Budi Suryawan. Pihak Pemkot telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan kepolisian dan pihak terkait untuk membahas soal kegiatan yang menuai polemik ini.

Budi mengatakan, pihak hotel tidak memberi tahu dan meminta izin untuk menggelar kegiatan keramaian di hotel itu. Karena itu, nantinya ia akan membuat surat teguran untuk pihak manajemen.

“Untuk perizinan ini kami memang sudah kita interview untuk pihak hotelnya. Dia mengaku bersalah. Mungkin nanti kita akan membuat surat teguran,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Karena sanksinya hanya berupa teguran, Hotel Orchardz disebutnya bakal tetap beroperasi seperti biasa.

Sebelum mengeluarkan surat teguran, Budi mengaku bakal berkoordinasi lebih dahulu dengan Disparekraf DKI.

“Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi). Jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari Dinas (Pemprov Jakarta), kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke Dinas,” ucap Budi.

Menambahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya tak bisa menjatuhi sanksi penutupan tempat usaha. Sebab, hukuman ini baru bisa dilakukan apabila usahanya terbukti berkaitan dengan prostitusi, judi, dan narkoba

Baca Juga: Digelar di Jakarta, Polisi Usut Kontes Kecantikan Transgender karena Acaranya Tak Berizin

“Karena ini kan Pergub 18 Tahun 2018 itu cuma ada aturan yang menyatakan dia bersalah dalam arti melanggar norma agama aaja. Dalam Pergub itu tertulis sanksinya berupa teguran tertulis aja, jadi bukan penutupan,” jelas Purba.

“Jadi kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kita tutup langsung. Tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI