Bantah Lakukan Pungli, OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Bantah Lakukan Pungli, OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi menjelang sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Penasehat Hukum Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Otto Cornelis (OC) Kaligis, membantah kliennya melakukan pungutan liar.

Hal itu dia sampaikan pada sidang pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

OC Kaligis menyebutkan bahwa dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa mengumpulkan uang dari para tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih pada periode pertama.

Kemudian, lanjut OC Kaligis, hal tersebut juga terjadi pada periode kedua. Namun, dia menegaskan bahwa Acmad Fauzi menjadi Karutan KPK pada periode ketiga.

“Pada periode ketiga, yaitu dibawah kepemimpinan Terdakwa VI Achmad Fauzi sebagai karutan KPK, kebiasaan tersebut tidaklah diketahui oleh Terdakwa VI, bahkan sama sekali tidak pernah ada perintah dari Terdakwa VI kepada rekan-rekannya atau bawahannya,” kata OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).

“Terbukti dalam seluruh uraian dakwaan Penuntut Umum tidak ada kata-kata bahwa Terdakwa VI Achmad Fauzi telah memerintahkan atau menyuruh melakukan pungutan uang dari para tahanan, terlebih melakukan pungutan uang langsung terhadap para tahanan KPK,” tambah dia.

Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada hubungannya antara perkara ini dengan keterlibatan kliennya sebagai Karutan KPK.

Lebih lanjut, OC Kaligis mengatakan tempus delicti yang menjadi cikal bakal jaksa menuntut kliennya ke pengadilan, yaitu terkait pertemuan Achmad Fauzi dengan rekan-rekannya di rumah makan bebek kaleyo pada tanggal 22 Mei 2022. Padahal, lanjut dia, Achmad dilantik sebagai Karutan KPK pada 2 Juni 2022.

“Artinya Terdakwa VI belum menjabat sebagai Karutan KPK/belum mempunyai kewenangan terhadap tugas-tugas Karutan KPK. Dengan demikian, terbukti di dalam surat dakwaan Penuntut Umum a quo keliru menentukan waktu peristiwa yang diduga tindak pidana terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi,” tutur OC Kaligis.

Untuk itu, OC Kaligis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan dakwaan jaksa batal atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).  [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

“Membebaskan Terdakwa VI Achmad Fauzi dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dibebaskan dari segala Dakwaan seketika setelah Putusan Sela dibacakan,” ucap OC Kaligis membacakan kesimpulan eksepsinya.

“Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dikeluarkan dari tahanan seketika setelah Putusan Sela dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tandas dia.

Dalam kasus ini, ada 15 terdakwa terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) dan Suharlan (SH).

Lebih lanjut, terdakwa lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam

Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:40 WIB

15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?

15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:22 WIB

Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan

Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 20:28 WIB

Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

News | Senin, 08 Juli 2024 | 15:23 WIB

Terkini

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB