Bantah Lakukan Pungli, OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Bantah Lakukan Pungli, OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi menjelang sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Penasehat Hukum Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Otto Cornelis (OC) Kaligis, membantah kliennya melakukan pungutan liar.

Hal itu dia sampaikan pada sidang pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

OC Kaligis menyebutkan bahwa dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa mengumpulkan uang dari para tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih pada periode pertama.

Kemudian, lanjut OC Kaligis, hal tersebut juga terjadi pada periode kedua. Namun, dia menegaskan bahwa Acmad Fauzi menjadi Karutan KPK pada periode ketiga.

“Pada periode ketiga, yaitu dibawah kepemimpinan Terdakwa VI Achmad Fauzi sebagai karutan KPK, kebiasaan tersebut tidaklah diketahui oleh Terdakwa VI, bahkan sama sekali tidak pernah ada perintah dari Terdakwa VI kepada rekan-rekannya atau bawahannya,” kata OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).

“Terbukti dalam seluruh uraian dakwaan Penuntut Umum tidak ada kata-kata bahwa Terdakwa VI Achmad Fauzi telah memerintahkan atau menyuruh melakukan pungutan uang dari para tahanan, terlebih melakukan pungutan uang langsung terhadap para tahanan KPK,” tambah dia.

Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada hubungannya antara perkara ini dengan keterlibatan kliennya sebagai Karutan KPK.

Lebih lanjut, OC Kaligis mengatakan tempus delicti yang menjadi cikal bakal jaksa menuntut kliennya ke pengadilan, yaitu terkait pertemuan Achmad Fauzi dengan rekan-rekannya di rumah makan bebek kaleyo pada tanggal 22 Mei 2022. Padahal, lanjut dia, Achmad dilantik sebagai Karutan KPK pada 2 Juni 2022.

“Artinya Terdakwa VI belum menjabat sebagai Karutan KPK/belum mempunyai kewenangan terhadap tugas-tugas Karutan KPK. Dengan demikian, terbukti di dalam surat dakwaan Penuntut Umum a quo keliru menentukan waktu peristiwa yang diduga tindak pidana terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi,” tutur OC Kaligis.

baca juga

Untuk itu, OC Kaligis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan dakwaan jaksa batal atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).  [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

“Membebaskan Terdakwa VI Achmad Fauzi dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dibebaskan dari segala Dakwaan seketika setelah Putusan Sela dibacakan,” ucap OC Kaligis membacakan kesimpulan eksepsinya.

“Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dikeluarkan dari tahanan seketika setelah Putusan Sela dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tandas dia.

Dalam kasus ini, ada 15 terdakwa terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) dan Suharlan (SH).

Lebih lanjut, terdakwa lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam

Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:40 WIB

15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?

15 Eks Pegawai Segera Diadili Kasus Pungli, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Para Tahanan, Siapa Saja?

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:22 WIB

Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan

Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 20:28 WIB

Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

Kasus Pemerasan di Rutan, Kabiro SDM KPK Diperiksa Jadi Saksi

News | Senin, 08 Juli 2024 | 15:23 WIB

Terkini

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB