Pengamat: Formula Baru Aturan Pajak Heru Budi Punya Semangat yang Baik Pembebasan PBB-P2 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Fabiola Febrinastri | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Pengamat: Formula Baru Aturan Pajak Heru Budi Punya Semangat yang Baik Pembebasan PBB-P2 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (ilustrasi foto suara.com)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Jakarta. Lewat kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa terbantu, karena beban PBB-P2 dihilangkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai dasar pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran.

Berdasar aturan tersebut, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar masih akan mendapat pembebasan PBB-P2. Namun, berbeda dengan sebelumnya, tahun ini kebijakan ini berlaku hanya untuk satu unit bangunan saja. Sehingga, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat tak khawatir dengan perubahan kebijakan relaksasi PBB-P2 ini. Sebab, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hanya satu hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan tetap dibebaskan.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah, gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Heru.

Menurutnya, hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Semangat yang Baik
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung tujuan Pemprov DKI Jakarta yang ingin membuat kebijakan ini tepat sasaran. Kendati demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar mempunyai hitungan tepat mengenai potensi pendapatan dari perubahan kebijakan ini.

"Soal tepat sasaran saya setuju. Semangatnya bagus memang. Tapi, harus dilihat juga ini, seberapa banyak warga yang punya lebih dari satu rumah dengan nilai pajak di bawah Rp 2 miliar," kata Trubus.

Apalagi, jika hunian yang dipunyai malah dijadikan objek bisnis seperti kos-kosan atau kontrakan. "Maka itu, harus ada verifikasi juga untuk memastikan, apa benar itu mereka bikin kos-kosan. Jangan sampai ada pendataan yang salah. Selain itu, Pemprov juga sebaiknya punya program lain atau suatu terobosan, untuk meringankan pajak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah agar mereka tidak terbebani,” ujarnya.

Jaga Daya Beli di Masa Transisi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, aturan tersebut dibuat karena mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

“Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Lusiana berharap, tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal, agar daya beli masyarakat tetap terjaga. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini, supaya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” paparnya.

Ia menerangkan, pembebasan pokok sebesar 50% berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 yang jumlahnya Rp 0. Selain itu, untuk objek yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100% dan bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Lalu, pembebasan nilai tertentu berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar lebih dari Rp 0 pada SPPT tahun pajak 2023, jika kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 melebihi 25% dari tahun sebelumnya, objek tersebut tidak mengalami penambahan luas bumi atau bangunan, serta bukan objek yang telah mengalami penilaian ulang pada tahun pajak 2024.

Terkait kebijakan pengurangan pokok PBB-P2, pengurangan ini ditujukan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok, wajib pajak dengan penghasilan rendah, wajib pajak badan yang mengalami kerugian, dan wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam atau non-alam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Beberkan Alasan Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN 13 Agustus

Istana Beberkan Alasan Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah Di IKN 13 Agustus

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:35 WIB

Mau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Tiap Pekan, Heru Budi Bakal Ajak Gibran: Kalau Ada Waktu

Mau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Tiap Pekan, Heru Budi Bakal Ajak Gibran: Kalau Ada Waktu

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:09 WIB

Heboh Ada Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Heru Budi: Saya Gak Ngerti

Heboh Ada Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Heru Budi: Saya Gak Ngerti

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:11 WIB

Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global

Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:53 WIB

Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja

Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 19:22 WIB

Pemprov Jakarta Diminta Awasi Jajanan Sekolah, Heru Budi: Kita Punya Alatnya

Pemprov Jakarta Diminta Awasi Jajanan Sekolah, Heru Budi: Kita Punya Alatnya

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Terkini

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB