Permohonan pengurangan pokok harus diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, dengan persyaratan tertentu, dan maksimal pengurangan yang diberikan adalah 100%.
Selain itu, angsuran pembayaran pokok dapat diajukan untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 hingga 2023, dengan permohonan diajukan melalui laman yang sama. Batas waktu pengajuan permohonan angsuran adalah 31 Juli 2024, dengan ketentuan angsu ran maksimal dapat dilakukan hingga 10 kali sebelum akhir tahun 2024, serta jumlah PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp100 juta.
Untuk keringanan pokok pembayaran, wajib pajak di DKI Jakarta dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 dalam periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, dan sebesar 5% dalam periode 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
Terakhir, pembebasan sanksi administratif sebesar 100% diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan oleh wajib pajak, dengan penyesuaian otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah, dan tanpa memerlukan bebas tunggakan pajak daerah.