Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Harvey Moeis usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey Moeis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
"Tidak mengajukan eksepsi?," tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
"Iya yang mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey Moeis.
Setelah itu, hakim pun langsung menanyakan kepada jaksa soal pemanggilan saksi sebagai tahapan sidang pembuktian.
"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya. Saya tanyakan ke penuntut umum ada berapa saksi di berita acara?," kata hakim.
"Total saksi 168 yang mulia," sahut jaksa.
Hakim pun mengatakan bahwa sidang kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Baca Juga: Bau Korupsi Timah, 5 dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Dibelikan Harvey Moies Ternyata Palsu
Di sidang berikutnya, dijadwalkan lima orang saksi bakal dihadirkan lebih dulu pada Kamis 22 Agustus 2024.
"Untuk hari kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi," tanya hakim.
"Lima saksi yang mulia," jawab jaksa.
Sebelumnya, jaksa menyebut suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.