Tolak Eksepsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Minta Persidangan Kasus Korupsi Timah Dilanjutkan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:55 WIB
Tolak Eksepsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Minta Persidangan Kasus Korupsi Timah Dilanjutkan
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis telah selesai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah. Sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Selama hampir dua jam, JPU membacakan isi dakwaan terhadap Harvey Moeis. Setelah bagian soal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey lalu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya mengenai dakwaan yang sudah disampaikan.

Dari hasil diskusi, lelaki 38 tahun tersebut memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Harvey meminta persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Saya mengerti dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis di dalam ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari pihak JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Kamis, 22 Agustus mendatang.

"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup Hakim Ketua.

Usai sidang, Harvey Moeis langsung beranjak dari kursinya. Dia kembali dipakaikan rompi oranye serta borgol di tangannya.

Sayangnya, tak ada sepatah katapun yang disampaikan Harvey usai sidang. Dia hanya diam namun tangannya membentuk gestur maaf selama dikawal polisi untuk kembali ke tahanan.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi saat berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi saat berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI