Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, kematian Vina dan Eky diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.
Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK. Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus ini.
Jutek menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK, serta berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.
"Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis," ucap dia.
Dengan adanya novum-novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan.