Dikasih Jalan Sama MK, Relawan Yakin PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:49 WIB
Dikasih Jalan Sama MK, Relawan Yakin PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan. (Foto dok. ist)

Suara.com - Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan terkait ambang batas suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan adanya ketentuan ini, maka jalan bagi Anies maju Pilkada Jakarta 2024 kembali terbuka.

Iwan mengatakan, harapan satu-satunya bagi Anies maju Pilkada DKI adalah dengan didukung PDIP. Pasalnya, hanya tersisa PDIP partai yang punya kursi di DPRD Jakarta tapi belum menetapkan kandidat yang akan diusung.

Sementara, 12 partai lainnya sudah menyatakan bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Keputusan MK hari ini maju Pilkada Jakarta bisa 14 persen, kalau PDIP majukan Anies maka kami lanjutkan pertandingan," ujar Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Iwan pun meyakini Anies bakal diusung oleh partai lambang banteng itu. Hal ini terlihat dari ungkapan beberapa petinggi PDIP.

"Mereka sudah menyatakan akan memajukan Anies," pungkasnya.

Bakal Cagub Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan selepas menghadiri acara Musyawarah Nasional Ke-IV Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional (IKPN) di Kompleks Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Sabtu (27/7/2024). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi).
Bakal Cagub Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan selepas menghadiri acara Musyawarah Nasional Ke-IV Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional (IKPN) di Kompleks Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Sabtu (27/7/2024). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

baca juga

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah sebanyak 8.252.897 pemilih.

Hasil penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024, PDIP yang memiliki 14,01 persen atau 850.174 suara. Dengan begitu, PDIP sudah melewati batas 7,5 persen sehingga bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan

Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:47 WIB

Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta

Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:41 WIB

Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri

Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Baru Dilantik Kemarin, Menkumham Supratman Langsung Dipanggil Jokowi ke Istana

Baru Dilantik Kemarin, Menkumham Supratman Langsung Dipanggil Jokowi ke Istana

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Sulsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:18 WIB

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Kalbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:14 WIB

GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner

GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:13 WIB

Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara

Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara

Sumbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:10 WIB

Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027

Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:10 WIB

Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja

Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja

Malang | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:05 WIB

Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara

Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:01 WIB

Perbedaan AC Inverter dan Low Watt, Mana yang Lebih Hemat untuk di Rumah?

Perbedaan AC Inverter dan Low Watt, Mana yang Lebih Hemat untuk di Rumah?

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB

Bikin Geleng-geleng Ini Kata KPK dan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink

Bikin Geleng-geleng Ini Kata KPK dan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB

Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara

Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:57 WIB

×