Penempatan
Unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan:
- Regional Sumatera
- Regional Jawa
- Regional Kalimantan
- Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sementara itu kebutuhan khusus Putra/putri Kalimantan hanya dapat memilih penempatan di Regional Jawa. Sedangkan untuk kebutuhan khusus Putra/putri Papua hanya dapat memilih penempatan di Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
Demikianlah lowongan CPNS BPK 2024. Informasi lebih lanjut bisa kunjungi laman https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/.