Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

Bangun Santoso

Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:35 WIB
Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Hanya dalam waktu 24 jam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI langsung menggelar rapat membahas kilat Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada.

Diketahui, Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

Baleg DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat, bahkan direncanakan pada Kamis (22/8/2024) hari ini. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.

Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

baca juga

Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:21 WIB

Bahas Kilat RUU Pilkada, Baleg Pastikan Pengesahan Dilakukan Rapat Paripurna Besok

Bahas Kilat RUU Pilkada, Baleg Pastikan Pengesahan Dilakukan Rapat Paripurna Besok

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:09 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:59 WIB

Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta

Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:33 WIB

Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok

Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:24 WIB

Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah

Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:24 WIB

Telak! Gegara Cuitan Soal DPR Tak Perlu Patuhi MK, William PSI Disentil Dosennya: Tahu Gitu Nggak Gua Lulusin

Telak! Gegara Cuitan Soal DPR Tak Perlu Patuhi MK, William PSI Disentil Dosennya: Tahu Gitu Nggak Gua Lulusin

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:16 WIB

Terkini

Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026

Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:44 WIB

Isu Kerja Paksa! Trump Berlakukan Tarif 10 Persen Untuk Produk RI, Lapangan Banteng Buka Suara

Isu Kerja Paksa! Trump Berlakukan Tarif 10 Persen Untuk Produk RI, Lapangan Banteng Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:42 WIB

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus dan Satgas PKH, Jaksa Agung Minta Jangan Tebang Pilih

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus dan Satgas PKH, Jaksa Agung Minta Jangan Tebang Pilih

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:41 WIB

Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias

Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:38 WIB

Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya

Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:34 WIB

6 Tips Memilih Sabun Cuci Muka untuk Usia 40-an agar Flek Hitam Berkurang

6 Tips Memilih Sabun Cuci Muka untuk Usia 40-an agar Flek Hitam Berkurang

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:33 WIB

Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas

Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:30 WIB

Norwegian Wood: Novel Tentang Cinta, Trauma, Kesepian, dan Keberanian Bertahan

Norwegian Wood: Novel Tentang Cinta, Trauma, Kesepian, dan Keberanian Bertahan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:30 WIB

Rudal Israel Sasar Ambulans di Lebanon, Tenaga Medis Jadi Korban

Rudal Israel Sasar Ambulans di Lebanon, Tenaga Medis Jadi Korban

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:28 WIB

Gantikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kuntadi Emban Dua Misi Khusus dari Jaksa Agung

Gantikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kuntadi Emban Dua Misi Khusus dari Jaksa Agung

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:28 WIB

×