d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Memantik Kritik Publik
Usai putusan Baleg DPR ini, sontak memantik kritik publik. Banyak tokoh menyayangkan sikap dan keputusan DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritisi habis soal pembahasan kilat RUU Pilkada ini. Dia menilai, jika pembahasan kilat ini sangat nyata menunjukan adanya kepentingan politik tertentu dan juga menegasikan parsipasi publik.
"Nah ini menjelaskan gerak cepat pembahasan RUU DPR bukan karena dorongan politik legislasi untuk mendukung kebutuhan hukum nasional. RUU yang dibahas kilat ini nampaknya untuk menjabat kebutuhan politik sendiri baik dari DPR dan terutama dari Pemerintah untuk periode ini," kata Lucius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024).
"Pembahasan kilat ini selain karena dorongan kepentingan politik, tetapi nampaknya juga dilakukan sebagai taktik untuk menghindari aspirasi dan partisipasi publik. Itu yang sangat telanjang dipertontonkan DPR dan Pemerintah di ruang rapat Baleg hari ini," sambungnya.
MK Ingatkan KPU Hasil Pilkada Bisa Tidak Sah
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada harus melaksanakan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.
Saat membacakan pertimbangan hukumnya pada Selasa (20/8/2024), Wakil Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, KPU mesti menindaklanjuti putusan MK sebelum menetapkan calon kepala daerah.
“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara in casu KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambah dia.
Saldi juga menegaskan bahwa jika KPU sebagai penyelenggara tidak menjalankan tindak lanjut sebagaimana putusan MK, maka hasil pilkada berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” tegas Saldi.
Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.
Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.
"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.