Bukan Cuma Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Di Kampus

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:53 WIB
Bukan Cuma Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Di Kampus
kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU).

Bukan hanya peraturan soal syarat pencalonan calon kepala daerah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya juga akan mengakomodir putusan MK yang memperbolehkan kampanye di kampus.

"Kami ingin sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait dengan pengaturan pemulihan kampanye di kampus itu juga harus kira ikuti," kata Afif di Kantor KPU, Kamis (22/8/2024).

"Kami perlakukan sama untuk kemudian kami, kita akan segera adopsi masukan ke dalam pengaturan kampanye kita," tambah dia.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, draf PKPU terkait tindaklanjut putusan MK telah dikirimkan ke Komisi II DPR RI untuk menjadi materi konsultasi pada rapat dengar pendapat yang rencananya akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

"Satu dua hari ini kami akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II,” ujar Afif.

“Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba, semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," tandas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

Dalam putusannya, MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.

baca juga

Gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria dengan perkara nomor 69/PUUXXII/2024.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

Selain harus mendapatkan izin, MK juga menegaskan bahwa kampanye di kampus juga dilarang menyertakan atribut kampanye pemilu.

"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tandas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Dipastikan Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia Cakada

Kaesang Dipastikan Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia Cakada

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:48 WIB

Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat

Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:19 WIB

Marshel Widianto Dicari-cari Saat Sederet Komika Demonstrasi, Ternyata Malah Lakukan Ini

Marshel Widianto Dicari-cari Saat Sederet Komika Demonstrasi, Ternyata Malah Lakukan Ini

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:15 WIB

Ananda Badudu Ikut Demo Kawal Putusan MK: Pelanggar Konstitusi Harus Dihukum, Paling Berat Digulingkan

Ananda Badudu Ikut Demo Kawal Putusan MK: Pelanggar Konstitusi Harus Dihukum, Paling Berat Digulingkan

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:59 WIB

Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting

Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:43 WIB

Beda Sikap Kiky Saputri soal Kawal Putusan MK: Kemarin Nangisin Marshel, Kini Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam

Beda Sikap Kiky Saputri soal Kawal Putusan MK: Kemarin Nangisin Marshel, Kini Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam

Lifestyle | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:38 WIB

Nagita Slavina 'Kicep', Ayu Ting Ting Berani Serukan Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

Nagita Slavina 'Kicep', Ayu Ting Ting Berani Serukan Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB