Bukan Cuma Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Di Kampus

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:53 WIB
Bukan Cuma Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Kampanye Di Kampus
kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU).

Bukan hanya peraturan soal syarat pencalonan calon kepala daerah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya juga akan mengakomodir putusan MK yang memperbolehkan kampanye di kampus.

"Kami ingin sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait dengan pengaturan pemulihan kampanye di kampus itu juga harus kira ikuti," kata Afif di Kantor KPU, Kamis (22/8/2024).

"Kami perlakukan sama untuk kemudian kami, kita akan segera adopsi masukan ke dalam pengaturan kampanye kita," tambah dia.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, draf PKPU terkait tindaklanjut putusan MK telah dikirimkan ke Komisi II DPR RI untuk menjadi materi konsultasi pada rapat dengar pendapat yang rencananya akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

"Satu dua hari ini kami akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II,” ujar Afif.

“Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba, semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," tandas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

Dalam putusannya, MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.

Gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria dengan perkara nomor 69/PUUXXII/2024.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

Selain harus mendapatkan izin, MK juga menegaskan bahwa kampanye di kampus juga dilarang menyertakan atribut kampanye pemilu.

"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tandas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Dipastikan Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia Cakada

Kaesang Dipastikan Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia Cakada

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:48 WIB

Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat

Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:19 WIB

Marshel Widianto Dicari-cari Saat Sederet Komika Demonstrasi, Ternyata Malah Lakukan Ini

Marshel Widianto Dicari-cari Saat Sederet Komika Demonstrasi, Ternyata Malah Lakukan Ini

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:15 WIB

Ananda Badudu Ikut Demo Kawal Putusan MK: Pelanggar Konstitusi Harus Dihukum, Paling Berat Digulingkan

Ananda Badudu Ikut Demo Kawal Putusan MK: Pelanggar Konstitusi Harus Dihukum, Paling Berat Digulingkan

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:59 WIB

Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting

Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:43 WIB

Beda Sikap Kiky Saputri soal Kawal Putusan MK: Kemarin Nangisin Marshel, Kini Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam

Beda Sikap Kiky Saputri soal Kawal Putusan MK: Kemarin Nangisin Marshel, Kini Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam

Lifestyle | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:38 WIB

Nagita Slavina 'Kicep', Ayu Ting Ting Berani Serukan Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

Nagita Slavina 'Kicep', Ayu Ting Ting Berani Serukan Peringatan Darurat Kawal Putusan MK

Entertainment | Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB