Dasco Tegaskan DPR-Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK dalam PKPU

Galih Priatmojo Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:27 WIB
Dasco Tegaskan DPR-Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK dalam PKPU
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024) (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada pada Kamis (22/8) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI