Eks Ketua MK Ungkap Skenario Kaesang Tetap Bisa Maju Meski DPR Batal Revisi UU Pilkada, Ini Penjelasannya

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 22:50 WIB
Eks Ketua MK Ungkap Skenario Kaesang Tetap Bisa Maju Meski DPR Batal Revisi UU Pilkada, Ini Penjelasannya
Kaesang Pangarep saat membahas Indonesia Emas 2045

Suara.com - Kaesang Pangarep nyatanya tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sekalipun DPR batal merevisi UU Pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, Kaesang masih dianggap memenuhi syarat karena Peraturan KPU yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan.

Apabila tak ada penatapan hingga 27 Agustus 2024, yang merupakan tanggal batas pendaftaran bakal calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku di Pilkada 2024 masih PKPU lama, yakni berdasar putusan Mahkamah Agung.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA," kata Jimly, dikutip dari tulisannya di media sosial X, Jumat (23/8/2024).

Itu sebabnya, Kaesang tetap bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 karena memenuhi syarat usia 30 tahun saat dilantik.

"Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU-nya telat," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal merevisi UU Pilkada setelah adanya menolakan massa lewat aksi demonstrasi di berbagai daerah. Dia menyebut bahwa Pilkada akan digelar berdasarkan UU Pilkada sesuai dengan putusan MK.

KPU juga lebih dulu menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU yang ada dengan menyesuaikan berdasarkan putusan MK.

Di sisi lain, Kaesang juga dikabarkan telah mengurus sejumlah berkas administrasi untuk mendaftar sebagai bakal calon wakil Gubernur Jawa Tengah, salah satunya surat keterangan kepolisian yang menyatakan tidak pernah dipidana.

Kaesang sebelumnya ramai dibicarakan akan maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Namun, rencana menjadi bakal cawagub itu nampak telah pupus.

Baca Juga: Peluang Kaesang Maju Pilgub 2024 Tertutup, Jokowi Komentar Begini

Sebab Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI