- UIN Palopo menonaktifkan Guru Besar berinisial Prof ER setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan mahasiswi 18 tahun.
- Dugaan aksi asusila terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, di sebuah ruko milik terduga pelaku saat korban tidak sadar.
- Kampus membentuk tim internal untuk pemeriksaan sekaligus proses hukum kasus yang dilaporkan ke Polres Palopo tersebut.
Suara.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menonaktifkan seorang dosen bergelar Guru Besar berinisial Prof ER dari aktivitas akademik kampus.
Langkah tegas ini diambil pihak kampus setelah oknum dosen tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun yang tengah dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.
"Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus," kata Humas UIN Palopo, Reski Azis, Senin (2/2/2026).
Berikut 5 fakta terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru besar tersebut.
1. Kronologi Kejadian di Sebuah Ruko
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban jatuh pingsan di sebuah ruko di Palopo, Sulawesi.
Korban kemudian diangkat dan dibawa masuk ke dalam ruko milik terduga pelaku oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER.
Saat berada di dalam ruko dan dalam kondisi tak berdaya, Prof ER diduga melakukan aksi asusila.
Berdasarkan keterangan laporan, terlapor diduga menepuk pipi korban untuk memastikan kondisinya sembari melanjutkan perbuatannya.
Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
Aksi tersebut berhenti setelah korban mulai sadar dan diberikan air minum.
2. Penonaktifan Resmi oleh Pihak Kampus
Merespons laporan dugaan asusila tersebut, pihak UIN Palopo langsung mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan Prof ER dari seluruh kegiatan akademik serta fungsi kedinasan lainnya, terhitung sejak 1 Februari 2026.
Humas UIN Palopo, Reski Azis, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum serta menjaga kondusivitas dan layanan akademik di lingkungan kampus bisa tetap berjalan.
3. Pembentukan Tim Pemeriksa Internal
Selain dinonaktifkan hingga proses hukum dinyatakan selesai, oknum Guru Besar tersebut juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan internal oleh tim khusus yang dibentuk pimpinan universitas.