Penahanan Pendiri Telegram Pavel Durov Picu Kekhawatiran HAM Global, PBB Bilang Begini

Bella | Suara.com

Selasa, 03 September 2024 | 19:02 WIB
Penahanan Pendiri Telegram Pavel Durov Picu Kekhawatiran HAM Global, PBB Bilang Begini
pavel durov (Instagram/@durov)

Suara.com - Penahanan dan penuntutan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov, telah menjadi sorotan internasional dan menimbulkan kekhawatiran besar terkait hak asasi manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Selasa (27/8) menyatakan bahwa kasus ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian khusus dari komunitas internasional.

Durov, seorang warga negara Rusia yang juga merupakan pendiri aplikasi pesan instan yang kontroversial, Telegram, ditangkap secara sensasional di Bandara Le Bourget di luar Paris pada 24 Agustus. Ia kemudian didakwa dengan berbagai pelanggaran terkait dengan operasional aplikasi tersebut dan dilarang meninggalkan Prancis.

Banyak pihak mempertanyakan waktu dan situasi di balik penahanan Durov. Pendukungnya melihat pria berusia 39 tahun itu sebagai pahlawan kebebasan berbicara, sementara para pengkritiknya menganggap Durov telah membiarkan Telegram digunakan untuk tujuan yang merugikan.

"Kasus ini sangat kompleks dan menimbulkan banyak kekhawatiran terkait hak asasi manusia," kata Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB.

Dalam konferensi pers di Jenewa, ia menyatakan bahwa badan PBB tersebut tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan dokumen yang menetapkan parameter dalam menangani situasi semacam ini.

Selain itu, Shamdasani juga menyinggung kasus pemblokiran platform media sosial X di Brasil baru-baru ini. Mahkamah Agung Brasil pada Senin lalu mengesahkan keputusan salah satu hakimnya untuk menangguhkan platform tersebut karena dugaan pelanggaran hukum.

Penangguhan X di Brasil, menurut Shamdasani, juga memunculkan kekhawatiran serupa mengenai kewajiban negara untuk memastikan bahwa platform media sosial mematuhi hukum tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

"Negara-negara harus dapat mengatur platform, yang harus mematuhi hukum yang konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.

PBB juga mengingatkan bahwa segala pembatasan yang dikenakan terhadap platform media sosial harus bersifat proporsional dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Shamdasani menekankan pentingnya prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam menangani ujaran kebencian, hasutan kekerasan, dan disinformasi yang merugikan.

Pada November 2022, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menulis surat terbuka kepada pemilik X, Elon Musk, mendesaknya untuk menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai inti dari jaringan sosial tersebut. Dalam suratnya, Turk memperingatkan agar X tidak menjadi sarana penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi serta menekankan pentingnya melindungi privasi pengguna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram

Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram

News | Selasa, 03 September 2024 | 16:01 WIB

Amnesty Internasional Berharap Paus Fransiskus Soroti Pelanggaran HAM Di Indonesia

Amnesty Internasional Berharap Paus Fransiskus Soroti Pelanggaran HAM Di Indonesia

News | Selasa, 03 September 2024 | 14:41 WIB

Imbas CEO Ditangkap, Telegram Kena Banned?

Imbas CEO Ditangkap, Telegram Kena Banned?

Tekno | Minggu, 01 September 2024 | 14:11 WIB

Cek Fakta: Ratusan Tentara IDF Serahkan diri ke PBB, Langsung Dipimpin TNI

Cek Fakta: Ratusan Tentara IDF Serahkan diri ke PBB, Langsung Dipimpin TNI

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 01:30 WIB

Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba

Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:34 WIB

Pendiri Telegram Sempat Disandera Prancis, Kini Durov Bebas Bersyarat, Tapi Ada Jaminan Uang Puluhan Miliar

Pendiri Telegram Sempat Disandera Prancis, Kini Durov Bebas Bersyarat, Tapi Ada Jaminan Uang Puluhan Miliar

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:33 WIB

Perang Kata-Kata, Rusia Kecam Prancis Tuding Langgar Kebebasan Berpendapat, Ini Penyebabnya

Perang Kata-Kata, Rusia Kecam Prancis Tuding Langgar Kebebasan Berpendapat, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:57 WIB

Terkini

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:47 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:35 WIB

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:24 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB