Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:34 WIB
Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba
Pavel Durov, CEO Telegram. (Instagram/@durov)

Suara.com - Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram, telah didakwa di Prancis karena mengizinkan beberapa aktivitas kriminal di aplikasi perpesanan tersebut. Miliarder tersebut gagal mengekang penyebaran gambar seksual anak-anak, perdagangan narkoba, dan aktivitas ilegal lainnya di Telegram, demikian putusan pengadilan.

Dalam sebuah pernyataan, jaksa penuntut Paris mengatakan bahwa Durov telah didakwa karena menolak membagikan dokumen yang diminta oleh pihak berwenang serta menyebarkan gambar anak di bawah umur dalam pornografi anak serta perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang.

Dakwaan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut menggambarkan platform tersebut hampir sepenuhnya tidak kooperatif dengan pihak berwenang dan mencakup tuduhan bahwa ia menolak membantu lembaga melakukan penyadapan telepon yang sah terhadap tersangka. Ia juga dituduh memungkinkan geng dan jaringan kriminal terorganisasi untuk melakukan transaksi ilegal di aplikasi tersebut.

Ilustrasi profl Pavel Durov (X/Durov)
Ilustrasi profl Pavel Durov (X/Durov)

Durov kelahiran Rusia, yang ditangkap pada hari Sabtu, telah diberikan jaminan dengan syarat bahwa ia tidak boleh meninggalkan Prancis dan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu. Ia juga telah diperintahkan untuk membayar jaminan sebesar $5,6 juta.

Dalam pernyataan yang dirilis di Telegram pada hari Minggu, perusahaan yang berkantor pusat di Dubai itu menegaskan bahwa Durov "tidak menyembunyikan apa pun" dan bahwa aplikasi tersebut mematuhi hukum Eropa.

"Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa suatu platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut," demikian pernyataan tersebut. "Kami sedang menunggu penyelesaian segera dari situasi ini."

Kasus tersebut telah memicu perdebatan tentang di mana kebebasan berbicara berakhir dan penegakan hukum dimulai. Kasus ini juga menggarisbawahi hubungan yang tidak nyaman antara pemerintah dan Telegram, yang memiliki hampir 1 miliar pengguna, sekaligus menjadi peringatan bagi para raksasa teknologi yang menolak mematuhi pihak berwenang atas dugaan pelanggaran hukum di platform mereka.

Secara terpisah, Durov juga sedang diselidiki atas dugaan tindakan kekerasan serius terhadap salah satu anaknya saat ia dan mantan pasangannya, ibu anak laki-laki tersebut, berada di Paris, kata seorang sumber. Ibu tersebut juga mengajukan pengaduan lain terhadap Durov di Swiss tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendiri Telegram Sempat Disandera Prancis, Kini Durov Bebas Bersyarat, Tapi Ada Jaminan Uang Puluhan Miliar

Pendiri Telegram Sempat Disandera Prancis, Kini Durov Bebas Bersyarat, Tapi Ada Jaminan Uang Puluhan Miliar

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:33 WIB

Perang Kata-Kata, Rusia Kecam Prancis Tuding Langgar Kebebasan Berpendapat, Ini Penyebabnya

Perang Kata-Kata, Rusia Kecam Prancis Tuding Langgar Kebebasan Berpendapat, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:57 WIB

Wow! Pendiri Telegram Akui Punya Lebih dari 100 Anak di Seluruh Dunia

Wow! Pendiri Telegram Akui Punya Lebih dari 100 Anak di Seluruh Dunia

Tekno | Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:41 WIB

Disebut Undur Diri, Min Hee-jin Beber Dicopot Sepihak dari Posisi CEO ADOR

Disebut Undur Diri, Min Hee-jin Beber Dicopot Sepihak dari Posisi CEO ADOR

Your Say | Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:45 WIB

Min Hee-jin Mundur dari CEO ADOR, Tetap Berkontribusi untuk Proyek NewJeans

Min Hee-jin Mundur dari CEO ADOR, Tetap Berkontribusi untuk Proyek NewJeans

Your Say | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:01 WIB

Penyebab Pavel Durov Ditangkap, CEO Telegram Terlibat Pelanggaran Kejahatan Anak hingga Narkoba?

Penyebab Pavel Durov Ditangkap, CEO Telegram Terlibat Pelanggaran Kejahatan Anak hingga Narkoba?

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:27 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB