Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 10 September 2024 | 11:45 WIB
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. [IST]

Suara.com - Kejaksaan telah mengajukan tuntutan maksimal terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli para santrinya, yakni masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Selasa (10/9/2024).

Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.

Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan.

Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.

"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya

Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 00:00 WIB

Bejat! Jejak Chef Hotel Ternama di Bali Berkali-kali Cabuli Siswi Magang: Dari Kitchen hingga Kamar Mandi

Bejat! Jejak Chef Hotel Ternama di Bali Berkali-kali Cabuli Siswi Magang: Dari Kitchen hingga Kamar Mandi

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP

Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 00:10 WIB

Dipenjara dalam Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Fahim Mawardi Bebas Lebih Cepat

Dipenjara dalam Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Fahim Mawardi Bebas Lebih Cepat

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:33 WIB

Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender

Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender

News | Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:28 WIB

Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP

Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:13 WIB

Duda Bau Tanah! Bukannya Tobat di Usia Tua, 2 Kakek di Bogor Kompak Cabuli Anak-anak di Gang Sempit

Duda Bau Tanah! Bukannya Tobat di Usia Tua, 2 Kakek di Bogor Kompak Cabuli Anak-anak di Gang Sempit

News | Minggu, 30 Juni 2024 | 15:13 WIB

Terkini

Klasemen Super League Usai Persib Bandung Tumbang, Persija Jakarta Masih di Puncak!

Klasemen Super League Usai Persib Bandung Tumbang, Persija Jakarta Masih di Puncak!

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:50 WIB

Anggota DPR Berang Herman Deru Tak Hadir, Rapat Komisi VII dengan Pemprov Sumsel Batal

Anggota DPR Berang Herman Deru Tak Hadir, Rapat Komisi VII dengan Pemprov Sumsel Batal

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 21:45 WIB

Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI

Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI

Bogor | Minggu, 08 November 2026 | 21:45 WIB

Viral Aksi Drifting di Jalan Pondok Indah, Polisi Buru Identitas Mobil dan Pelakunya

Viral Aksi Drifting di Jalan Pondok Indah, Polisi Buru Identitas Mobil dan Pelakunya

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:43 WIB

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:31 WIB

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:16 WIB

IHSG Ditutup Hijau di Ujung Pekan, Analis Beri Peringatan Ini untuk Senin Besok

IHSG Ditutup Hijau di Ujung Pekan, Analis Beri Peringatan Ini untuk Senin Besok

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 20:48 WIB

Mengenal Investasi dari Layar Ponsel Bersama New BIONS

Mengenal Investasi dari Layar Ponsel Bersama New BIONS

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 20:45 WIB

Menggugat Empati Sineas Lewat Film Putri, Jangan Gentayangan Lagi: Menghibur atau Mengeksploitasi?

Menggugat Empati Sineas Lewat Film Putri, Jangan Gentayangan Lagi: Menghibur atau Mengeksploitasi?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 20:37 WIB

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

News | Minggu, 08 November 2026 | 20:24 WIB

×