Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP

Bangun Santoso

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:10 WIB
Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ayah berinisial MJS (38) atas dugaan menyetubuhi putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu (4/8/2024), mengatakan bahwa penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban berinisial SR (35).

"Jadi, dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, yang bersangkutan (MJS) kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan," kata Yogi sebagaimana dilansir Antara.

Kasatreskim mengatakan bahwa terduga pelaku sudah memberikan pengakuan terkait dengan perbuatannya yang menyetubuhi putri kandungnya sejak 2021.

"Kejadian terakhir diakuinya (MJS) pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya," ujar dia.

Kompol Yogi menegaskan bahwa pihaknya kini memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Jadi, yang bersangkutan (MJS) masih kami amankan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kedatangan Kiper Kelahiran Mataram Bikin Como 1907 Semakin Bernuansa Indonesia

Kedatangan Kiper Kelahiran Mataram Bikin Como 1907 Semakin Bernuansa Indonesia

Bola | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:37 WIB

Dipenjara dalam Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Fahim Mawardi Bebas Lebih Cepat

Dipenjara dalam Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Fahim Mawardi Bebas Lebih Cepat

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:33 WIB

Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender

Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender

News | Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:28 WIB

Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP

Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:13 WIB

5.000 Lebih Pengunjung Hadiri Mataram Culture Fest 2024, UMKM Kuliner dan Kerajinan Raih Cuan

5.000 Lebih Pengunjung Hadiri Mataram Culture Fest 2024, UMKM Kuliner dan Kerajinan Raih Cuan

Bisnis | Senin, 01 Juli 2024 | 07:16 WIB

Duda Bau Tanah! Bukannya Tobat di Usia Tua, 2 Kakek di Bogor Kompak Cabuli Anak-anak di Gang Sempit

Duda Bau Tanah! Bukannya Tobat di Usia Tua, 2 Kakek di Bogor Kompak Cabuli Anak-anak di Gang Sempit

News | Minggu, 30 Juni 2024 | 15:13 WIB

Sirkuit Selaparang Tuan Rumah MXGP 2024, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mataram Bersiap

Sirkuit Selaparang Tuan Rumah MXGP 2024, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mataram Bersiap

Bisnis | Rabu, 26 Juni 2024 | 16:42 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB