Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 21:45 WIB
Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerah untuk mencapai kesepakatan berkoalisi dengan NasDem dan PKS. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap patuh terhadap proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Padahal, dalam setiap pernyataannya KPK tegas menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Adapun untuk hari ini, lembaga antirasuah itu kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. Tak hanya itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Untuk itu, Hinca pun menegaskan, jika praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan 'bertarung' membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.

Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka. Menurutnya, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.

Sehingga, kata dia, tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibeberkan di pengadilan.

"Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," katanya.

"Karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada waktunya wajib lah semua pihak hadir di persidangan. Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya utk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengingatkan hakim untuk tunduk pada KUHAP. Terpenting, menjaga dan memastikan para pihak yang berparkara hadir dalam persidangan mengingat waktu yang disediakan KUHAP snagat singkat.

"Jika penyidik KPK sebagai termohon tak kunjung hadir, dan sudah dipanggil secara patut hakim harus melanjutkan proses tahapan persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Atas penetapan itu, keempat tersangka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Ada Cakada 2024 Berstatus Tersangka, Siapa yang Terlibat?

KPK Ungkap Ada Cakada 2024 Berstatus Tersangka, Siapa yang Terlibat?

Video | Selasa, 10 September 2024 | 20:30 WIB

KPK Tutup Rapat Kasus Jet Pribadi Anak dan Mantu Jokowi, Jubir: Saya Tidak Bisa Buka Secara Gamblang

KPK Tutup Rapat Kasus Jet Pribadi Anak dan Mantu Jokowi, Jubir: Saya Tidak Bisa Buka Secara Gamblang

News | Selasa, 10 September 2024 | 20:33 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan Mencapai Rp82 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan Mencapai Rp82 Miliar

News | Selasa, 10 September 2024 | 19:03 WIB

KPK Siap Usut Kasus Kuota Haji Khusus Meski Belum Ada Permintaan dari Pansus Angket DPR

KPK Siap Usut Kasus Kuota Haji Khusus Meski Belum Ada Permintaan dari Pansus Angket DPR

News | Selasa, 10 September 2024 | 19:20 WIB

Terkini

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB