Kejar Target! Alasan Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma

Kamis, 12 September 2024 | 15:41 WIB
Kejar Target! Alasan Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan selamat kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan di balik penunjukkan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi menteri sosial. Menurutnya, selain karena pengalaman Ipul, jabatan yang sebelumnya ditinggal Tri Rismaharini perlu segera diisi.

Sebelumnya diketahui, usai mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Risma memilih mengundurkan diri dari jabatan mensos.

Jokowi kemudian menunjuk Menko PMk Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (plt mensos).

Namun menurut Jokowi, perlu segera ada menteri definitif, meski kabinet pemerintahannya segera berakhir Oktober mendatang.

"Ya skala pekerjaan, skala pekerjaan di Kementerian Sosial ini besar sekali dan menyangkut masyarakat yang ada di bawah. Kalau tidak dipegang khusus oleh definitif akan beda keputusannya," kata Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024).

Sementara di sisi lain, ia menilai bahwa Ipul memiliki pengalaman untuk mengemban jabatan sebagai mensos.

"Utamanya yang sudah memiliki pengalaman di kementerian dan Gus Saifullah Yusuf kan pernah menjadi menteri. Saya kira memudahkan untuk, meskipun tinggal hanya 1,5 bulan tapi itu penting," kata Jokowi.

Rangkap Jabatan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) H Amin Said Husni menjelaskan bahwa posisi Sekjen PBNU yang diemban Gus Ipul saat ini, tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gus Ipul: Lulusan FISIP UNAS Kini Jadi Menteri Sosial

Dengan demikian, Gus Ipul tidak harus mundur dari jabatan Sekjen PBNU.

"Nggak ada keharusan (mundur). Kalau sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan)," jelas Amin Said kepada NU Online.

Ia mengemukakan bahwa ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI