Derita Warga Tanah Merah Korban Tragedi Depo Plumpang Terbayar usai Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Segini!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 12 September 2024 | 22:30 WIB
Derita Warga Tanah Merah Korban Tragedi Depo Plumpang Terbayar usai Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Segini!
Sejumlah petugas berusaha memadamkan api yang membakar rumah warga imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang,kawasan Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Suara.com -  Warga Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga buntut kebakaran hebat akibat ledakan depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang. Gugatan dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL diajukan warga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023 lalu.

Ketua RW 09 Plumpang, Abdus Syakur mengatakan, ini bukanlah tentang menang atau kalah namun lebih untuk memenuhi hak-hak warga Plumpang yang terdampak akibat kebakaran dan ledakan depo Pertamina Plumpang.

“Hak kehidupan, dan hak pendidikan. Tentunya keberadaan Depo Pertamina Plumpang di tengah masyarakat harus menjadi evaluasi ke depannya,” kata Abdus Syakur, saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Kampung Tanah Merah, Faizal Hafied menyambut positif putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan yang mengabulkan permohonan warga Tanah Merah Plumpang.

“Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkan,” katanya.

Dalam perkara ini, kata Faizal, pihak Pertamina terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah.

Ilustrasi kebakaran di pemukiman sekitar Depo Plumpang. [Suara.com/Ema Rohimah]
Ilustrasi kebakaran di pemukiman sekitar Depo Plumpang. [Suara.com/Ema Rohimah]

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan gugatan warga Tanah Merah terkait permintaan ganti rugi material kepada Pertamina selaku pihak tergugat sebesar Rp1,1 miliar  dan kerugian immateriil senilai Rp22 miliar secara tunai.

“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang,” katanya.

Faizal mengatakan, kemenangan ini merupakan sejarah yang fenomenal dalam dunia hukum Indonesia. Dimana masyarakat bisa menang dalam gugatan terhadap perusahaan besar.

baca juga

“Menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia, gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan tingkat tinggi,” jelasnya.

Ke depan, Faizal meminta agar pihak PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

“Kami mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama,” tandasnya.

Warga Tanah Merah Gugat Pertamina

Diketahui, warga Tanah Merah Plumpang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga pasca peristiwa kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang. Gugatan tersebut diajukan ke lantaran warga sempat digantung saat meminta ganti rugi kepada PT Pertamina.

Warga juga geram atas sikap Pertamina yang sempat tidak memiliki rasa empati, lantaran memberikan uang duka bersyarat kepada para keluarga korban tewas atas insiden tersebut.

Saat itu, PT Pertamina memberikan uang senilai Rp10 juta untuk satu jiwa yang tewas atas kebakaran Depo Pertamina. Namun saat itu keluarga korban diberikan surat perjanjian, jika tidak boelh melakukan tuntutan di kemudian hari.

Pemberian bantuan bersayarat itu pun tanpa diiringi dengan permintaan maaf dan empati, sehingga tak sedikit warga yang geram atas aksi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengkarut Masalah Penyelesaian Plumpang Temui Jalan Buntu, Wilayah Depo Dikuasai Warga

Sengkarut Masalah Penyelesaian Plumpang Temui Jalan Buntu, Wilayah Depo Dikuasai Warga

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:06 WIB

Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jadi 21 Orang

Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jadi 21 Orang

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:57 WIB

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dapat Kontrakan Gratis, Cuma Tiga Bulan Begini Rinciannya

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dapat Kontrakan Gratis, Cuma Tiga Bulan Begini Rinciannya

News | Senin, 13 Maret 2023 | 18:26 WIB

Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:47 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×