Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 19 September 2024 | 12:37 WIB
Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai
Ilustrasi ruang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang. RUU sebelumnya ingin mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), namun tak jadi dilakukan.

Adapun pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelum pengesahan diambil, Baleg DPR RI diperkenankan melaporkan pembahasan RUU Wantimpres sebelumnya.

Dalam laporannya ada penyempurnaan dalam pasal 8 huruf g mengenai syarat anggota Wantimpres. Beleid lama dimana mantan narapidana yang melakukan tindak pidana kurungan di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres atau kini dalam RUU tersebut namanya menjadi Deqan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dicabut.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat melaporkan bahwa dalam rapat konsultasi pengganti Bamus sudah disepakati bahwa dilakukan penyempurnaan revisi UU Wantimpres setelah diputuskan tingkat pertama di Baleg.

"Rumusan pasal 8 huruf g yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih diusulkan disempurnakan menjadi pasal 8 huruf g tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lodewijk.

Lalu Rapat kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan penyempurnaan UU Wantimpres tersebut. Mayoritas anggota pun menyampaikan persetujuannya.

Selanjutnya, Lodewijk mengetuk palu pengesahan revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang. Seluruh fraksi pun menyetujui revisi UU Wantimpres disetujui menjadi undang-undang.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang perubahan UU Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.

Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas

DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas

News | Kamis, 19 September 2024 | 11:09 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan

Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan

News | Rabu, 18 September 2024 | 16:53 WIB

Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...

Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...

Lifestyle | Rabu, 18 September 2024 | 16:32 WIB

Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini

Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 19:41 WIB

Terkini

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:11 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB