Bisa-bisanya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Respons KPU

Bangun Santoso

Jum'at, 20 September 2024 | 17:19 WIB
Bisa-bisanya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Respons KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakana, akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Dia menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia pun menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

baca juga

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!

Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!

News | Jum'at, 20 September 2024 | 13:31 WIB

Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran

Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran

News | Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB

Suara Gen Z Jadi Incaran Calon Kepala Daerah, Pengamat Politik Beberkan Alasannya

Suara Gen Z Jadi Incaran Calon Kepala Daerah, Pengamat Politik Beberkan Alasannya

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 16:45 WIB

Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati

Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 14:17 WIB

KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong

KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 13:58 WIB

Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi

Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 13:53 WIB

Isaias-Yustus Serahkan Aspirasi Bapaslon Jalur Independen, Begini Respons KPU Papua Tengah

Isaias-Yustus Serahkan Aspirasi Bapaslon Jalur Independen, Begini Respons KPU Papua Tengah

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 11:14 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:19 WIB

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:18 WIB

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:15 WIB

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:12 WIB

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 14:08 WIB

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:05 WIB

Membedah Toxic Relationship Lewat Lagu 'Kau yang Memilih Aku' Syahrini

Membedah Toxic Relationship Lewat Lagu 'Kau yang Memilih Aku' Syahrini

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:00 WIB

Bangladesh Janji Tampil Maksimal Hingga Sulitkan Timnas Indonesia di Laga Pemungkas

Bangladesh Janji Tampil Maksimal Hingga Sulitkan Timnas Indonesia di Laga Pemungkas

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:57 WIB

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:56 WIB

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

×