Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Minggu, 15 September 2024 | 14:17 WIB
Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati
Ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menanggapi pengakuan warga yang ternyata belum mengetahui bahwa kotak kosong dalam surat suara bisa dicoblos.

Ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi menjelaskan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan warga soal pilkada dengan satu pasangan calon.

Namun, dia menyebut sosialisasi tersebut akan dilakukan berdasarkan regulasi yang memuat ketentuan tentang pilkada dengan kotak kosong.

“Termasuk itu, termasuk bagaimana mensosialisasikan cara memilih nanti itu baru pasca ini tentu akan ada regulasinya, bagaimana kemudian khusus terkait sosialisasi di kotak kosong itu,” kata Jumaedi di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).

Dia juga menilai bahwa kotak kosong merupakan salah satu isu yang sensitif di Maros sehingga sosialisasi perlu dilakukan secara hati-hati.

“Itu yang memang baru di kami dan itu memang penting untuk kami hati-hati melakukan sosialisasi karena berbicara kotak kosong itu sangat sensitif jika ketika kita keliru dalam mensosialisasikan,” ujar Jumaeidi.

“Sosialisasinya kami tentu mengacu pada regulasi yang ada. Ketika pimpinan kami di KPU RI sudah mengeluarkan regulasi terkait itu, terkait kampanye, terkait tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) dan seterusnya, itu yang akan menjadi acuan kami,” tandas dia.

Sekadar informasi, KPU RI sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.

KPU RI mengungkapkan ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.

Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.

Adapun 41 satu daerah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong

KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 13:58 WIB

Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi

Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 13:53 WIB

Simulasi Pilkada Kotak Kosong Di Maros Munculkan Gambar Makanan-Minuman

Simulasi Pilkada Kotak Kosong Di Maros Munculkan Gambar Makanan-Minuman

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 11:19 WIB

Isaias-Yustus Serahkan Aspirasi Bapaslon Jalur Independen, Begini Respons KPU Papua Tengah

Isaias-Yustus Serahkan Aspirasi Bapaslon Jalur Independen, Begini Respons KPU Papua Tengah

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 11:14 WIB

Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros

Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 10:56 WIB

KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen

KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 02:05 WIB

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Pendaftaran Sudah di Buka!

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Pendaftaran Sudah di Buka!

Lifestyle | Sabtu, 14 September 2024 | 20:24 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB