KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Minggu, 15 September 2024 | 13:58 WIB
KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong
KPU menggelar simulasi Pilkada satu paslon vs kotak kosong di Kabupaten Maros. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan jajarannya di tingkat provinsi untuk melakukan simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, hal itu diperintahkan bagi daerah-daerah dengan hanya terdapat satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.

“Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” kata Afif di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).

Untuk simulasi pemilihan suara pada Pilkada 2024 secara umum, Afif menyebut hal itu juga dilakukan dilakukan oleh jajarannya di tingkat provinsi.

“Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” ucap Afif.

Sekadar informasi, KPU RI sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.

baca juga

KPU RI mengungkapkan ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.

Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.

Adapun 41 satu daerah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Aceh Utara
  3. Aceh Taming
  4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  5. Asahan, Sumatra Utara
  6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  9. Nias Utara, Sumatra Utara
  10. Dharmasraya, Sumatra Barat
  11. Batanghari, Jambi
  12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  13. Empat Lawang, Sumatra Selatan
  14. Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur
  17. Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Bangka, Bangka Belitung
  19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Bintan, Kepulauan Riau
  22. Ciamis, Jawa Barat
  23. Banyumas, Jawa Tengah
  24. Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Brebes, Jawa Tengah
  26. Trenggalek, Jawa Timur
  27. Ngawi, Jawa Timur
  28. Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  37. Maros, Sulawesi Selatan
  38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi

Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 13:53 WIB

Simulasi Pilkada Kotak Kosong Di Maros Munculkan Gambar Makanan-Minuman

Simulasi Pilkada Kotak Kosong Di Maros Munculkan Gambar Makanan-Minuman

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 11:19 WIB

Isaias-Yustus Serahkan Aspirasi Bapaslon Jalur Independen, Begini Respons KPU Papua Tengah

Isaias-Yustus Serahkan Aspirasi Bapaslon Jalur Independen, Begini Respons KPU Papua Tengah

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 11:14 WIB

Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros

Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 10:56 WIB

KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen

KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 02:05 WIB

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Pendaftaran Sudah di Buka!

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Pendaftaran Sudah di Buka!

Lifestyle | Sabtu, 14 September 2024 | 20:24 WIB

Meki Nawipa-Deinas Geley Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini dari Pemuda Suku Mee

Meki Nawipa-Deinas Geley Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini dari Pemuda Suku Mee

Kotak Suara | Sabtu, 14 September 2024 | 12:34 WIB

Terkini

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

×