Dukung Jurnalisme Berkualitas, Apa Tugas Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 September 2024 | 13:35 WIB
Dukung Jurnalisme Berkualitas, Apa Tugas Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital?
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024, enam kewajiban perusahaan platform digital ialah tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Kewajiban lainnya ialah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribus Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Tugas komite tersebut tentu penuh tantangan. Untuk bisa mewujudkan tugas mulai tersebut, Komite bersifat independen sesuai Pasal 9 Perpres 32 Tahun 2024, Komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers atau publishers,” kata Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. (Suara.com/Dea)
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. (Suara.com/Dea)

Adapun fungsi dari Komite itu sendiri ialah pengawasan dan pemberian fasilitas, pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.

Sebelumnya, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas menetapkan struktur organisasi untuk memenuhi tugas-tugasnya dalam memastikan independensi perusahaan platform digital.

Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas itu dibuat dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Untuk itu, sebanyak 11 anggota komite yang terdiri dari unsur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital  dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 37/SK-DP/VIII/2024.

“Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

baca juga

Dalam struktur organisasi ini, Suprapto menjadi ketua dengan dibantu oleh Indriaswati Dyah Saptaningrum selaku wakil ketua. Selain itu, ada empat bidang yang membantu tugas dan fungsi Komite yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan perusahaan pers.

Selain itu, ada pula Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yang bertanggung jawab atas pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Ada pula Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase yang bertanggung jawab untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU; membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.

Terakhir ialah Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga yang bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.

Adapun susunan organisasi pada bidang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Bidang Kerja sama Perusahaan Pers dan platform.
  2. Koordinator: Herik Kurniawan, Dr. Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.
  3. Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas
  4. Koordinator: Sasmito dan Fransiskus Surdiasis
  5. Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase
  6. Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.
  7. Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga
  8. Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana

Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana

News | Kamis, 05 September 2024 | 19:09 WIB

AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo

AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo

News | Selasa, 03 September 2024 | 20:24 WIB

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights, Ini Daftarnya

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights, Ini Daftarnya

Tekno | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 21:50 WIB

KKJ Indonesia Desak Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo Oleh Orang Tak Dikenal

KKJ Indonesia Desak Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo Oleh Orang Tak Dikenal

News | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 11:32 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×