Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila

Hairul Alwan

Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara memberi keterangan pers terkait pembunuhan Aqila atau Aqilatunnisa Prisca Herlan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). {Yandi Sofyan/Suara.com].

Suara.com - Polisi mengungkap motif lima pelaku yang membunuh anak perempuan bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah asal Kota Cilegon yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Aqila di dua lokasi berbeda. Pelaku Saenah (38) dan Rahmi (38) ditangkap di wilayah Kota Cilegon pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Sementara pelaku Emi (23), Ujang (23) dan Yayan (32) ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku Saenah dan Rahmi nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran didasari perasaan sakit hati atas perlakuan ibu korban yang kerap menagih utang.

Selain itu, Kemas juga menyebut pelaku Saenah merasa dendam kepada ibu korban karena anaknya sering dimarahi, ditambah rasa cemburu pelaku Saenah karena ibu korban sering dekat dengan pelaku Rahmi.

"Untuk motif sementara yang kami dalami, untuk pelaku SA dan RH sakit hati karena perlakuan ibu korban saudari A. Katanya ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA," katanya di hadapan para awak media saat press conference di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Kata Kapolres, Saenah dan Rahmi juga memiliki hutang pinjaman online dengan nilai puluhan juta mengatasnamakan ibu korban.

"Kemudian berkaitan juga dengan utang piutang pinjol, jadi pelaku SA dan RH ini punya utang pinjol sebesar Rp75 juta dengan menggunakan aplikasi milik ibu korban," ungkapnya.

"Kemudian juga yang berikutnya, pelaku SA ini menaruh kecemburuan kepada ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH. Jadi pelaku SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," sambungnya.

baca juga

Sementara untuk tiga pelaku lainnya, Kemas menyebut, pelaku Emi nekat membantu proses pembunuhan korban usai tergiur iming-iming uang imbalan sebesar Rp50 juta dari pelaku Rahmi.

Sedangkan, lanjut Kemas, pelaku Ujang dan Yayan ikut terlibat dalam proses pembuangan mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak setelah menerima uang imbalan masing-masing sebesar Rp100 ribu.

"Untuk pelaku EM, atas perintah pelaku SA dan Rh itu diiming-iming imbalan uang sebesar Rp 50 juta untuk membantu proses pembunuhan. Dan untuk kedua pelaku laki-laki yakni UJ dan YY ini atas perintah pelaku SA dan RH itu membantu membuang mayat korban dan diberikan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu," kata Kemas.

Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Khusus pelaku Saenah dan Rahmi, polisi menambahkan pasal 55 lantaran menjadi otak dalam pembunuhan terhadap korban.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya," ujar Kemas.

Atas perbiuatannya pelaku  dijerat Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55. "Mereka  diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Bocah Perempuan Tewas Disiksa Ibu Tiri Gara-gara Ngompol

Seorang Bocah Perempuan Tewas Disiksa Ibu Tiri Gara-gara Ngompol

News | Senin, 23 September 2024 | 14:22 WIB

Pengakuan Perempuan Pembunuh Bocah Di Banten, Polisi Sampai Geram: Gimana Kalau Anakmu Yang Begitu?

Pengakuan Perempuan Pembunuh Bocah Di Banten, Polisi Sampai Geram: Gimana Kalau Anakmu Yang Begitu?

News | Senin, 23 September 2024 | 13:40 WIB

Fakta Baru Kasus Bocah Aqila yang Tewas Dilakban, Pembunuhnya Ngutang dan Masih Teman Ortu Korban

Fakta Baru Kasus Bocah Aqila yang Tewas Dilakban, Pembunuhnya Ngutang dan Masih Teman Ortu Korban

News | Senin, 23 September 2024 | 10:43 WIB

Viral Pengakuan Wanita Penculik yang Lakban Wajah Aqila: Ungkap soal Utang hingga Dijanjikan Uang Rp50 Juta

Viral Pengakuan Wanita Penculik yang Lakban Wajah Aqila: Ungkap soal Utang hingga Dijanjikan Uang Rp50 Juta

News | Minggu, 22 September 2024 | 16:59 WIB

Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!

Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!

News | Minggu, 22 September 2024 | 16:13 WIB

Tewas Kondisi Muka Terlilit Lakban, Penculik Aqila Ternyata Guru Les, Tampangnya Viral usai Tertangkap

Tewas Kondisi Muka Terlilit Lakban, Penculik Aqila Ternyata Guru Les, Tampangnya Viral usai Tertangkap

News | Minggu, 22 September 2024 | 13:39 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×