Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila

Hairul Alwan Suara.Com
Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara memberi keterangan pers terkait pembunuhan Aqila atau Aqilatunnisa Prisca Herlan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). {Yandi Sofyan/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbiuatannya pelaku  dijerat Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55. "Mereka  diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI