Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila

Hairul Alwan Suara.Com
Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara memberi keterangan pers terkait pembunuhan Aqila atau Aqilatunnisa Prisca Herlan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). {Yandi Sofyan/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, lanjut Kemas, pelaku Ujang dan Yayan ikut terlibat dalam proses pembuangan mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak setelah menerima uang imbalan masing-masing sebesar Rp100 ribu.

"Untuk pelaku EM, atas perintah pelaku SA dan Rh itu diiming-iming imbalan uang sebesar Rp 50 juta untuk membantu proses pembunuhan. Dan untuk kedua pelaku laki-laki yakni UJ dan YY ini atas perintah pelaku SA dan RH itu membantu membuang mayat korban dan diberikan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu," kata Kemas.

Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Khusus pelaku Saenah dan Rahmi, polisi menambahkan pasal 55 lantaran menjadi otak dalam pembunuhan terhadap korban.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya," ujar Kemas.

Atas perbiuatannya pelaku  dijerat Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55. "Mereka  diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI