Atas perbiuatannya pelaku dijerat Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55. "Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan