Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 26 September 2024 | 00:20 WIB
Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap
Polsek Mampang menggelar konferensi pers pencurian mobil, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Suara.com - Tiga pelaku pencurian roda empat berinisial MA, SYA, dan STO berhasil diringkus polisi. Aksi mereka terbaru sebelumnya terjadi di Jalan Kemang Selatan VIIl No. 51-C, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial MA, SYA, dan STO," kata Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Penangkapan ketiganya kata Edy, terjadi pada Sabtu (7/9) pukul 04.30 WIB. Berdasarkan informasi awal para pelaku telah melakukan aksinya selama setahun sejak Oktober 2023.

Selain Mampang, tempat kejadian perkara juga dilakukan di Jalan Moch. Kahfi I No.l 17 RT009/006, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Awal kejadian, Kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang. Pelapor berinisial MC dan TR.

Diketahui MA berperan sebagai pencuri yang kemudian dijual oleh SYA seharga Rp31 juta untuk mobil bak terbuka (pikap).

"Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA selanjutnya STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli," kata dia.

Atas laporan tersebut, polisi membekuk mereka dengan mengamankan sejumlah bukti yakni berupa golok, satu kunci berbentuk T, 10 anak kunci, tiga unit ponsel serta obeng untuk membuka dan menyalahkan mobil yang di ambil.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil dengan bak terbuka dan telah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali.

"Pelaku melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali yang berada di Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, dan Jagakarsa tepatnya pinggir jalan dan garasi," ucapnya.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan tiga kendaraan yang akan dijual ke Sumatera, Lampung, dan Medan. Ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Mampang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MA terjerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu, tersangka SYA dan STO terjerat pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP, tersangka STO dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan Polisi: LP/B/540/X/2023/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.

Lalu, Laporan Polisi : LP/B/417/IX/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 07 September 2024. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Rekayasa Kasus Pencurian Klinik Athena, Pakar Hukum Sebut Dokter Richard Lee Bisa Dijerat UU ITE

Diduga Rekayasa Kasus Pencurian Klinik Athena, Pakar Hukum Sebut Dokter Richard Lee Bisa Dijerat UU ITE

News | Selasa, 24 September 2024 | 10:55 WIB

Modus Baru Pencurian Properti: Wanita Ini Curi Rumah Rp60 Miliar Milik Orang Asing Hanya dengan Modal Selembar Kertas!

Modus Baru Pencurian Properti: Wanita Ini Curi Rumah Rp60 Miliar Milik Orang Asing Hanya dengan Modal Selembar Kertas!

News | Jum'at, 20 September 2024 | 15:58 WIB

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!

News | Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB

Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Besok

Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Besok

News | Senin, 16 September 2024 | 16:00 WIB

Terkini

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun

KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:34 WIB

Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung

Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:26 WIB

BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino

BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:12 WIB

Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas

Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:10 WIB

Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat

Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:08 WIB

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB