Tunjangan Jabatan Tak Naik 12 Tahun, Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja dengan Cuti Bersama

Kamis, 26 September 2024 | 16:59 WIB
Tunjangan Jabatan Tak Naik 12 Tahun, Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja dengan Cuti Bersama
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

“Tercatat pertahun 2024 lebih dari 17 hakim yang mash aktif bekerja meninggal dunia,” ungkap Fauzan.

Tak hanya itu, Fauzan juga mengungkapkan para hakim kerap mendapatkan rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai. Dia mengungkapkan banyak hakim yang terpaksa tinggal di kos-kosan atau harus menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugasnya.

Permasalahan para hakim disebut juga berdampak pada kesejahteraan keluarga hakim. Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, Fauzan menambahkan, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja.

“Banyak hakim yang terpaksa hidup terpisah dari keluarga mereka dan tidak jarang banyak pasangan hakim memutuskan untuk keluar dari pekerjaan untuk serta mendampingi pasangan ke pelosok daerah, hal demikian tidak hanya berdampak pada kesejahteraan finansial tetapi juga pada kesejahteraan psikologis dan emosional hakim beserta keluarganya,” tutur Fauzan.

Selain itu, Fauzan juga mengatakan banyak hakim di daerah tidak mendapatkan jaminan keamanan yang memadai saat menjalankan tugas. Dia mengungkapkan ada banyak kasus di mana hakim mengalami ancaman fisik seperti ditusuk, diintimidasi, bahkan dilempar kursi saat menjalankan tugas di pengadilan.

“Beberapa hakim bahkan pernah terjebak dalam amukan massa karena ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan. Kondisi ini menegaskan betapa rentannya posisi hakim dan perlunya jaminan,” tegas Fauzan.

Adapun masalah terakhir yang disampaikan Fauzan ialah kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan. Dia menjelaskan beban ganda dalam mengemban fungsi sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi hakim perempuan.

Namun, lanjut Fauzan, kurangnya perhatian khusus terhadap hakim perempuan kerap terjadi seperti penempatan jauh dari pasangan, hidup sendirian dengan anak-anaknya, beban kerja yang sama rata dengan yang lain meski hakim perempuan sedang dalam kondisi butuh perhatian khusus misal sedang hamil dan menyusui.

“Karenanya, hakim perempuan harus didukung agar dapat menjalankan peran sebagai hakim ataupun peran lain yang ada padanya,” tandas Fauzan.

Baca Juga: Mobil Idaman Anak Muda Milik Bapaknya Kahiyang Ayu: Lebih Mewah dari Brio, tapi Cuma 100 Jutaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI