KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • YLBHI sebut Indonesia darurat hukum jelang pemberlakuan KUHAP baru.
  • Dokumen KUHAP baru diakses dua hari sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
  • Aparat penegak hukum dinilai tidak siap dan kebingungan terapkan aturan baru.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan Indonesia dalam kondisi 'darurat hukum' menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026). Ia menyoroti bahwa dokumen final KUHAP baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum aturan tersebut diterapkan secara nasional.

“Bayangkan, negara sangat membahayakan setiap warga dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, tapi baru kita dapatkan dokumennya dua hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, singkatnya waktu ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum sendiri yang dinilai belum siap. Ia menyebut, masing-masing lembaga kini membuat aturan internal karena kebingungan.

“KUHAP sendiri belum ada sosialisasi yang cukup. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Saya tanya kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap, tidak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.

Proses Pengesahan Cepat

Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP baru menjadi undang-undang pada Senin (29/12/2025), yang dikonfirmasi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini disebut sebagai momen historis dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Namun, minimnya waktu antara publikasi dokumen final dan pemberlakuannya kini menjadi sumber kekhawatiran akan terjadinya kekacauan hukum di lapangan. (Antara)

Baca Juga: Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI