Gelar Rapat Paripurna Penutupan Bahas 15 Agenda, 269 Anggota DPR 'Bolos'

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 11:18 WIB
Gelar Rapat Paripurna Penutupan Bahas 15 Agenda, 269 Anggota DPR 'Bolos'
DPR RI menggelar rapat paripurna terakhir masa jabatan periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Bagas)

Suara.com - DPR RI menggelar rapat paripurna terakhir masa jabatan periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sebanyak 269 anggota absen dalam rapat paripurna terakhir ini.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingin Wakilnya Lodewijk F Paulus, Rahmat Gobel dan Sufmi Dasco.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 217 orang, izin 59 orang, sehingga total hadir 272 orang anggota. Dari 541 anggota DPR RI dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan membuka rapat.

Dengan adanya hal itu, artinya ada 269 anggota dewan yang absen dalam rapat paripurna terakhir ini.

Kendati begitu, Puan menyatakan rapat paripurna tetap kuorum untuk bisa dilaksanakan.

Adapun sebelum rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hari ini merupakan rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024.

"Rapat Paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna penutupan terakhir masa periode anggota DPR 2019-2024, sehingga hari ini kita akan menuntaskan beberapa agenda yang masih belum tuntas yang kita akan Paripurna kan dan kemudian pidato terakhir penutupan dari ibu Ketua DPR sebagai penutup akhir periode 2019-2024," kata Dasco.

Sementara itu dalam rapat ini terdapat 15 agenda yang akan dibahas, berikut detailnya;

  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan;
  2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan;
  3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
  4. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
  5. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan;
  6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 25 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota,
  7. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota,
  8. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
  9. Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  10. Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Laporan Komisi IX DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap
  11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  12. Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  13. Laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  14. Laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  15. Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senyum Santai Puan Soal Isu Pengganti Gibran Jadi Wapres Prabowo: Ya Udah..

Senyum Santai Puan Soal Isu Pengganti Gibran Jadi Wapres Prabowo: Ya Udah..

Tekno | Minggu, 29 September 2024 | 17:22 WIB

Bukan Proyek Presiden, Jokowi Klaim IKN Keputusan Rakyat Indonesia yang Diwakili Anggota DPR

Bukan Proyek Presiden, Jokowi Klaim IKN Keputusan Rakyat Indonesia yang Diwakili Anggota DPR

Video | Sabtu, 28 September 2024 | 11:00 WIB

Kris Dayanti Blak-blakan Masih Sering Dimarahi Puan Maharani, Kenapa?

Kris Dayanti Blak-blakan Masih Sering Dimarahi Puan Maharani, Kenapa?

Lifestyle | Jum'at, 27 September 2024 | 18:14 WIB

Menag Yaqut Absen, Rapat Komisi VIII DPR Tidak Dilanjut, Laporan Soal Evaluasi Haji Disampaikan Tertulis

Menag Yaqut Absen, Rapat Komisi VIII DPR Tidak Dilanjut, Laporan Soal Evaluasi Haji Disampaikan Tertulis

News | Jum'at, 27 September 2024 | 17:16 WIB

Puan Maharani Dirumorkan Bakal Gantikan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, Publik Girang: Seru Sekali!

Puan Maharani Dirumorkan Bakal Gantikan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, Publik Girang: Seru Sekali!

Tekno | Jum'at, 27 September 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:27 WIB

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:06 WIB

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB