Suara.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza mengaku sempat menolak untuk membayar pungutan liar (pungli) saat menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang C1.
Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Dodi mengatakan, bahwa saat menjalani isolasi di tahanan, dia sempat ditawari untuk menggunakan alat komunikasi.
Dia bilang, jika ingin menggunakan alat komunikasi dan membayar uang iuran bulanan, dirinya bisa menjalani masa isolasi dengan durasi yang lebih singkat.
“Awal awalnya saya menolak, baik itu dari penawaran penasehat hukum, kemudian yang kedua juga dari penawaran alat komunikasi itu,” kata Dodi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2034).
“Tetapi setelah saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang, rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu tapi saya bisa 16 hari. Di situ saya menyerah karena saya merasa terpaksa,” ungkap dia.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan jumlah yang harus dibayarkan Dodi untuk bisa menjalani masa isolasi lebih cepat. Dodi mengungkapkan saat itu dirinya membayar sebesar Rp 20 juta.
“Sepemahaman saya pada waktu Rp 20 juta,” kata Dodi.
Kemudian, Dodi juga mengaku mendapatkan ancaman jika tidak membayarkan uang sebesar Rp 20 juta itu.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
“Siapa yang mengancam?” tanya jaksa.
“Petugas pada waktu itu. Pada waktu itu, memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih itu datangnya ada yang malam, ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan, ya bagaimana pun juga saya manusia pak. Pada waktu itu ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang (masa isolasinya). Walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” tutur Dodi.
“Kalau tidak bayar diisolasi lagi?” ujar jaksa.
“lya, aturannnya begitu, harus bayar,” jawab Dodi.
Tak hanya itu, Dodi juga mengaku dibebankan uang untuk iuran bulanan sebesar Rp 4 juta.
“Kalau untuk bulananya juga harus bayar lagi?” tanya jaksa.