Usut Dugaan Korupsi pada Pengurusan IUP, KPK Panggil Sederet Mantan Pejabat Kaltim Ini

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 30 September 2024 | 12:08 WIB
Usut Dugaan Korupsi pada Pengurusan IUP, KPK Panggil Sederet Mantan Pejabat Kaltim Ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada hari ini. Pemerksaan ini untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadian atau janji pada pengurusan izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Hari ini (30/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Adapun para saksi ini merupakan mantan kepala pejabat di Kaltim yang terdiri dari Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza, Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018 sampai 1 Desember 2018) Nursigit, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi, dan Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 Rudiansyah.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur Norhayati Usman, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama Sandy Ardian.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

baca juga

Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan.

Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.

Perkara ini diketahui berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati

News | Senin, 30 September 2024 | 10:29 WIB

Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi

Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi

News | Senin, 30 September 2024 | 09:52 WIB

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti

News | Sabtu, 28 September 2024 | 13:50 WIB

Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...

Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...

Lifestyle | Sabtu, 28 September 2024 | 12:20 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×