Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan

Rifan Aditya

Senin, 30 September 2024 | 15:28 WIB
Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan
Bendera merah putih berkibar setengah tiang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/9). [Suara.com/Arya Manggala] - Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang memgimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Senin (30/9/2024). Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?

Semua kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, institusi pendidikan, serta masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2024. Kemudian, bendera Merah Putih akan dinaikkan penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada malam 30 September 1965 hingga awal 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa ini, tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya gugur dalam upaya kudeta militer.

Selain untuk mengenang Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, berikut adalah makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak tahun 1612, yaitu saat Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill, meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Ketika kapal kembali ke London, warga melihat bendera yang dikibarkan di tengah tiang dan bertanya alasannya. Awak kapal kemudian menjelaskan bahwa kapten mereka telah meninggal. 

Mengutip dari umsu.ac.id, bendera setengah tiang memiliki makna khusus dan biasanya dikibarkan pada momen-momen tertentu dan memiliki beberapa makna sebagai berikut.

1. Tanda Berkabung

Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia

baca juga

2. Simbol Kematian

Bendera setengah tiang juga melambangkan “bendera kematian yang tak terlihat” yang berkibar di puncak tiang. Ini menunjukkan kehadiran orang yang telah meninggal sebagai bentuk penghormatan dan duka.

Kapan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan?

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut pasal tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Saat Presiden atau Wakil Presiden wafat.
  • Saat mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden wafat.
  • Saat pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri wafat.
  • Saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD wafat.
  • Saat pejabat negara meninggal di luar negeri  
  • Dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan karena tata caranya sudah tertulis dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, berhenti sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang.

Sementara itu, jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, berhenti sejenak, kemudian baru diturunkan.

Demikianlah informasi mengenai aturan pengibaran bendera setengah tiang serta maknanya, menyusul imbauan kepada masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?

Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 23 September 2024 | 20:52 WIB

Apakah Tanggal 30 September 2024 Libur Tanggal Merah? Ini Hari Bersejarah!

Apakah Tanggal 30 September 2024 Libur Tanggal Merah? Ini Hari Bersejarah!

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 17:15 WIB

3 Teori Konspirasi Tentang Alasan Soeharto Tak Jadi Target Penculikan G30S PKI

3 Teori Konspirasi Tentang Alasan Soeharto Tak Jadi Target Penculikan G30S PKI

News | Selasa, 17 September 2024 | 07:15 WIB

Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut

Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:33 WIB

Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno

Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno

Lifestyle | Selasa, 10 September 2024 | 14:37 WIB

Terkini

Punya Dapur Menyatu dengan Ruang Tamu? Perhatikan Aturan Feng Shui Ini agar Rezeki Tetap Lancar!

Punya Dapur Menyatu dengan Ruang Tamu? Perhatikan Aturan Feng Shui Ini agar Rezeki Tetap Lancar!

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 15:24 WIB

Mending HP Bekas Flagship atau HP Baru Rp4 Jutaan? Ini Pilihannya

Mending HP Bekas Flagship atau HP Baru Rp4 Jutaan? Ini Pilihannya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 15:24 WIB

Pelayanan JKN Bikin Tenang, Siti Lewati Persalinan Setelah Sempat Cemas

Pelayanan JKN Bikin Tenang, Siti Lewati Persalinan Setelah Sempat Cemas

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:23 WIB

UMKM Makin Bergantung AI, Risiko Data Seller dan Buyer Mengintai

UMKM Makin Bergantung AI, Risiko Data Seller dan Buyer Mengintai

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:22 WIB

Sardjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Sardjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:21 WIB

Rahasia Makeup Natural ala Lady Gaga, Cukup dengan 3 Produk!

Rahasia Makeup Natural ala Lady Gaga, Cukup dengan 3 Produk!

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 15:20 WIB

8 Tips Memilih Produk Dekorasi Feng Shui yang Cocok untuk Rumah

8 Tips Memilih Produk Dekorasi Feng Shui yang Cocok untuk Rumah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 15:15 WIB

Kenapa Zodiak Aries dan Cancer Sering Bentrok dan Sulit Menyatu? Ternyata Ini Alasannya

Kenapa Zodiak Aries dan Cancer Sering Bentrok dan Sulit Menyatu? Ternyata Ini Alasannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 15:15 WIB

Duh! AFC Larang Top Skor Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tampil di Piala Asia U-20 2027

Duh! AFC Larang Top Skor Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tampil di Piala Asia U-20 2027

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 15:14 WIB

Kupas Tuntas Perbedaan Ikatan Ion dan Ikatan Kovalen Beserta Contohnya

Kupas Tuntas Perbedaan Ikatan Ion dan Ikatan Kovalen Beserta Contohnya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 15:13 WIB

×