Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 15:28 WIB
Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan
Bendera merah putih berkibar setengah tiang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/9). [Suara.com/Arya Manggala] - Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang memgimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Senin (30/9/2024). Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?

Semua kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, institusi pendidikan, serta masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2024. Kemudian, bendera Merah Putih akan dinaikkan penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada malam 30 September 1965 hingga awal 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa ini, tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya gugur dalam upaya kudeta militer.

Selain untuk mengenang Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, berikut adalah makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak tahun 1612, yaitu saat Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill, meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Ketika kapal kembali ke London, warga melihat bendera yang dikibarkan di tengah tiang dan bertanya alasannya. Awak kapal kemudian menjelaskan bahwa kapten mereka telah meninggal. 

Mengutip dari umsu.ac.id, bendera setengah tiang memiliki makna khusus dan biasanya dikibarkan pada momen-momen tertentu dan memiliki beberapa makna sebagai berikut.

1. Tanda Berkabung

Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia

Baca Juga: Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?

2. Simbol Kematian

Bendera setengah tiang juga melambangkan “bendera kematian yang tak terlihat” yang berkibar di puncak tiang. Ini menunjukkan kehadiran orang yang telah meninggal sebagai bentuk penghormatan dan duka.

Kapan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan?

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut pasal tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Saat Presiden atau Wakil Presiden wafat.
  • Saat mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden wafat.
  • Saat pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri wafat.
  • Saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD wafat.
  • Saat pejabat negara meninggal di luar negeri  
  • Dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan karena tata caranya sudah tertulis dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, berhenti sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang.

Sementara itu, jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, berhenti sejenak, kemudian baru diturunkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI