- Mahkamah Agung resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
- Pelantikan Sarjito untuk periode 2026-2031 tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
- Sarjito menyatakan kesiapan menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan penuh tanggung jawab.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua MA Sunarto menyebut, pelantikan Sarjito didasarkan lewat Keputusan Presiden tertanggal 31 Agustus 2026.
“Menurut surat keputusan Presiden Republik tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Sunarto dalam pelantikan di Kantor MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam sumpahnya, Sarjito menyatakan bersedia menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Sarjito.
Sarjito sebelumnya menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi XI DPR sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan.
Dalam proses uji kelayakan, Sarjito mengungkap sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi tantangan utama dalam membangun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Beberapa di antaranya adalah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga persoalan penentuan harga komoditas.
Menurut Sardjito, keberhasilan BMKS tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan dan regulasi yang diterapkan.
Faktor paling penting adalah menciptakan pasar yang dipercaya oleh pelaku usaha dan memiliki mekanisme pembentukan harga yang kredibel.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," kata Sarjito saat menjalani fit and proper test.
Sarjito juga menyinggung mekanisme price arbitrage yang lazim terjadi di pasar keuangan dan komoditas global, termasuk London Metal Exchange (LME).
Arbitrase terjadi ketika pelaku pasar memanfaatkan perbedaan harga suatu komoditas di dua pasar. Trader dapat membeli komoditas di pasar dengan harga lebih rendah dan menjualnya kembali di pasar yang menawarkan harga lebih tinggi.
Menurut Sardjito, praktik arbitrase bukan persoalan utama selama berlangsung dalam mekanisme pasar yang transparan dan sehat. Yang justru harus dicegah adalah munculnya celah regulasi maupun pengawasan yang membuat pelaku pasar dapat mengambil keuntungan secara tidak wajar.