Mengapa Raffi Ahmad Bisa Menerima Gelar Honoris Causa? Ini Aturan Dan Syaratnya

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Mengapa Raffi Ahmad Bisa Menerima Gelar Honoris Causa? Ini Aturan Dan Syaratnya
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Raffi Ahmad membagikan kabar bahwa dirinya baru saja menggelar dokter kehormatan (Dr. HC) di Thailand. Momen pemberian gelar pun dibagikan Raffi di akun Instagram pribadinya.

Adapun kampus yang memberinya gelar tersebut adalah Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Raffi Ahmad pun merasa begitu terhormat mendapat gelar yang sekaligus menjadi apresiasi terhadap dedikasinya selama ini di dunia hiburan Tanah Air.

"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulis Raffi.

Namun pemberian gelar untuk Raffi Ahmad ini bukannya tanpa kontroversi. Warganet di Indonesia pun banyak yang membahas kepantasan suami Nagita Slavina ini untuk mendapatkan gelar doctor kehormatan kendati Raffi sudah menjelaskan soal gelar yang diraihnya itu.

Gelar Honoris Causa /Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang tanpa orang tersebut perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai.

Sebenarnya apa saja ketentuan seseorang bisa menerima gelar doctor kehormatan? Berikut contoh aturan yang dilansir Universitas Brawijaya Malang.

Calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana;

d. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,

kemasyarakatan, atau kemanusiaan;

e. Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi Doktor Kehormatan di Universitas Brawijaya.

KRITERIA BERJASA LUAR BIASA

Memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat Nasional/Regional/Internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat Nasional/Regional/internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad: Kampus Palsu, Jurnal Isinya Surat Yasin!

Skandal Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad: Kampus Palsu, Jurnal Isinya Surat Yasin!

Tekno | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:56 WIB

Berjuluk Sultan Andara, Raffi Ahmad Syok Lihat Harga Baju Basket Bekas Michael Jordan: Mahal Banget...

Berjuluk Sultan Andara, Raffi Ahmad Syok Lihat Harga Baju Basket Bekas Michael Jordan: Mahal Banget...

Lifestyle | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:42 WIB

Silsilah Raffi Ahmad yang Dinilai Tak Pantas Sandang Doktor Honoris Causa: Putra Direktur, Cucu Jenderal

Silsilah Raffi Ahmad yang Dinilai Tak Pantas Sandang Doktor Honoris Causa: Putra Direktur, Cucu Jenderal

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:46 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB