Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:53 WIB
Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi
Sidang perdana bergulir di Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 30 September 2024, termuat dalam memori gugatan menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti tidak bersalah serta berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitas setidaknya sejak Januari 2023 [Suara.com/Koalisi Bantuan Hukum Rakyat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami banyak mengalami kerugian akibat proses hukum itu, mulai dari kehilangan pekerjaan hingga kami dan keluarga kami mengalami tekanan psikologis, sehingga kami mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan ini,” pungkas Amirullah.

Kasus kedua Pejuang HAM dalam hal ini Minggu Bulu dan Amirullah merupakan pijakan refleksi bersama dalam melihat betapa pentingnya memandang isu ketenagakerjaan yang kerap dianggap bukan menjadi isu krusial, pentingnya menuntut isu K3 di lokasi kerja sangat menjadi isu pokok bagi pekerja.

Gugatan pra peradilan sejatinya ingin menjelaskan kepada publik bahwa, setiap buruh berhak atas pekerjaan yang layak sekaligus berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah.

Tindakan kesewenangan perusahaan yang mengunci aspirasi dan menggunakan Aparat keamanan merupakan bentuk penindasan yang harus dilawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI